get app
inews
Aa Read Next : Jelang Lebaran, Loka POM TangerangTemukan Ratusan Makanan dan Minuman Tak Layak Edar

Produk Olahan Mengandung Formalin Ditemukan di Sebuah Supermarket di Tangerang

Selasa, 28 Desember 2021 | 15:05 WIB
header img
Pemeriksaan sampel produk olahan. (tangerangkab.go.id)

TANGERANG, iNews.Serpong.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) bersama Loka Pengawas Obat dan Makanan (Loka POM) Kabupaten Tangerang menyisir produk makanan dan minuman berbahan formalin di pasaran. Dua tempat yang menjadi pengecekan bahan berbahaya pada produk pangan adalah Supermarket Lulu QBig, Kecamatan Pagedangan dan Pasar Sipansa Kecamatan. Dari tempat tersebut, sejumlah produk diambil untuk sampel pengecekan. 

"Kami (Dinkes) yang tergabung dalam Tim Pengendali Inflasi Daerah Kabupaten Tanggerang melakukan pengecekan kandungan bahan formalin dan rhodaminB  pada produk olahan makanan. Ini untuk memastikan keamanan  dan kesehatan pangan menjelang Tahun Baru 2022," ujar Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes, dr Muhamad Faridzi Fikri

Faridz mengatakan, Pemerintah Kabupaten Tangerang saat ini sedang gencar dan mengintensifkan pemeriksaan produk olahan bahan pangan. Dinkes bersama BPOM Kabupaten Tangerang juga memeriksa masa kadaluarsa, izin produksi serta kondisi kemasan produk. 

Kepala Loka POM Kabupaten Tangerang, Wydia Savitri, mengatakan, ada beberapa temuan terkait pengecekan tersebut. Di antaranya, kata dia—dilansir dari laman tangerangkab.go.id—, ditemukannya kandungan formalin dalam produk olahan tahu dan ikan teri medan.

"Dari hasil pemeriksaan, dari Supermarket Lulu Qbig terdapat 1 sampel produk olahan teri medan yang diduga positif formalin dan ada 3 sampel yang tidak memiliki izin edar. Pengecekan di pasar Sipansa, kami menemukan 1 sampel olahan tahu susu positif formalin dan ada 3 sampel produk PIRT TMK Label yang tidak mencantumkan ED, kode produksi, dan komposisi," ujarnya.

Dengan adanya temuan tersebut, Dinkes dan  Loka POM Kabupaten Tangerang telah memberikan peringatan dan meminta kepada pedagang agar produk tersebut ditarik kembali dan tidak boleh diperjualbelikan mengingat produk tersebut sangat berbahaya jika dikonsumsi masyarakat.

"Selain mengandung formalin, produk tersebut juga mengandung pewarna tekstil. Kami juga sudah meminta agar produk tersebut ditarik kembali dari peredaran, Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih teliti dan selektif lagi dalam memilih produk makanan dengan cara melihat izin dari produk dan komposisi yang terkandung dalam produk makanan yang akan dibeli," ucapnya.

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut