get app
inews
Aa Text
Read Next : Korban Bencana Sumatra, Dapat Bantuan Rp8 Juta per Keluarga

Ganti Label Merk Produk lalu Dijual Kembali Pakai Merk Sendiri, Bolehkah dalam Islam

Selasa, 14 Maret 2023 | 14:18 WIB
header img
Apakah perbuatan mengganti label merk produk yang sudah dibeli lalu ditempel dengan label merk sendiri lantas dijual kembali sebagai perbuatan yang dilarang. Foto: IDX Channel

3. Bila barang tersebut dibuat oleh satu perusahaan dengan tertera nama produknya lalu nama tersebut dibajak, maka ini dilarang karena berisi penipuan kepada konsumen dan perusahaan tersebut. Seakan-akan barang tersebut adalah produk asli dari pembajak padahal bukan.

Sehingga membuat nama pembajak terpuji tidak dengan sebab perbuatannya. Juga menyelisihi etika jujur dalam usaha dan jual beli. Contohnya adalah sebuah perusahaan membuat jenis obat herbal Habbatussaudah dengan merek Habhabsu misalnya. Lalu ada pedagang yang membelinya dan merubah merek dan labelnya tersebut dengan merek label nya sendiri misalnya Suhabhab dan menjualnya dengan nama tersebut, padahal bukan produknya dan tanpa izin dari produsen aslinya.

Ini adalah sikap ingin terkenal karena kehebatan produk orang lain dan mengambil keuntungan darinya. Ini jelas tercela, seakan-akan  seperti sifat yang pernah Allah ta’ala cela dalam firman-Nya :

لَا تَحْسَبَنَّ ٱلَّذِينَ يَفْرَحُونَ بِمَآ أَتَوا۟ وَّيُحِبُّونَ أَن يُحْمَدُوا۟ بِمَا لَمْ يَفْعَلُوا۟ فَلَا تَحْسَبَنَّهُم بِمَفَازَةٍۢ مِّنَ ٱلْعَذَابِ ۖ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌۭ   

Janganlah sekali-kali kamu menyangka, bahwa orang-orang yang gembira dengan apa yang telah mereka kerjakan dan mereka suka supaya dipuji terhadap perbuatan yang belum mereka kerjakan janganlah kamu menyangka bahwa mereka terlepas dari siksa, dan bagi mereka siksa yang pedih. (Q.S. Ali Imron 3:188).

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut