Ganti Label Merk Produk lalu Dijual Kembali Pakai Merk Sendiri, Bolehkah dalam Islam
Selasa, 14 Maret 2023 | 14:18 WIB
Nah melihat pertanyaan saudara nampaknya yang ketiga inilah yang dimaksudkan. Tentunya hal ini berefek menimbulkan kerugian dan kedongkolan pada perusahaan produsen herbal tersebut karena merasa produknya dibajak secara ilegal oleh penjual kedua.
Oleh karena itu, hendaknya kita semua mematuhi etika pengusaha muslim yang selalu dijaga agar mendapatkan keberkahan dalam usaha dan hasilnya.
Selamat berusaha dengan jujur.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta