get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah "Hantu" Nyata bagi Pekerja

Ini Kriteria Perusahaan yang Boleh Potong Gaji Karyawan 25%, Direstui Kemenaker  

Sabtu, 18 Maret 2023 | 06:25 WIB
header img
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri. (Foto : MPI) 

Selanjutnya, bergantung pada permintaan pesanan dari negara Amerika Serikat dan negara-negara di Eropa.

Sedangkan cakupan perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor adalah industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri kulit dan barang kulit, industri furnitur, dan industri mainan anak.

“Agar tidak terjadi dampak yang tidak kita inginkan seperti pemutusan hubungan kerja (PHK), maka industri padat karya sesuai kriteria-kriteria tersebut dapat melakukan pembatasan kegiatan usaha dengan menyesuaikan waktu kerja dan pembayaran upah,” lanjutnya. (*)


Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Jum'at, 17 Maret 2023 - 18:07 WIB oleh Iqbal Dwi Purnama dengan judul "Kemenaker Beberkan Kriteria Perusahaan yang Boleh Potong Gaji Karyawan 25%".

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut