get app
inews
Aa Text
Read Next : Sah apa Batal? Puasa Ramadhan tapi Belum Mandi Wajib

Puasa Ramadhan tapi Tidak Sholat Wajib 5 Waktu, Amalannya Tak Jadi Sebab Membantu saat Hari Kiamat

Minggu, 19 Maret 2023 | 10:30 WIB
header img
Puasa Ramadhan tapi tidak sholat wajib 5 waktu bagaimana dampaknya terhadap amalan puasanya. Apakah puasa yang dikerjakan tetap bernliai pahala? Foto: Ist

SERPONG, iNewsSerpong.id - Puasa Ramadhan tapi tidak sholat wajib 5 waktu bagaimana dampaknya terhadap amalan puasanya. Apakah puasa yang dikerjakan tetap bernliai pahala?

Sejatinya, puasa Ramadhan dan sholat adalah amalan yang saling terkait. Namun ada yang mengira bahwa puasa dan sholat adalah ibadah tersendiri. Ada saja kaum Muslim yang puasa Ramadhan tapi tidak sholat Jika salah satu ditinggalkan, maka dikira tidak berpengaruh pada yang lainnya.


Ustaz Muhammad Abduh Tuasikal pun memberikan penjelasan terkait hal di atas tadi. Dia menjelaskan bahwa  Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin –rahimahullah– pernah ditanya : Apa hukum orang yang berpuasa namun meninggalkan sholat?

Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin pun  menerangkan, 

“Puasa yang dilakukan oleh orang yang meninggalkan sholat tidaklah diterima karena orang yang meninggalkan shalat adalah kafir dan murtad. Dalil bahwa meninggalkan shalat termasuk bentuk kekafiran adalah firman Allah Ta’ala,

فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآَتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَنُفَصِّلُ الْآَيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

”Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui.” (QS. At Taubah : 11)

Alasan lain adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ

“Pembatas antara seorang muslim dengan kesyirikan dan kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim no. 82)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

الْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ

“Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah mengenai sholat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.” (HR. Ahmad, At Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah. Dikatakan shahih oleh Syaikh Al Albani)

Pendapat yang mengatakan bahwa meninggalkan sholat merupakan suatu kekafiran adalah pendapat mayoritas sahabat Nabi bahkan dapat dikatakan pendapat tersebut adalah ijma’ (kesepakatan) para sahabat.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut