get app
inews
Aa Text
Read Next : Intan Nurul Hikmah akan Beri Perhatian Guru Ngaji, Lanjutkan Kebijakan Ayah dan Kakak

Pemkab Tangerang Imbau Warga Tak Rayakan Tahun Baru

Kamis, 30 Desember 2021 | 18:00 WIB
header img
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar. (tangerangkab.go.id)

TANGERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melarang perayaan Tahun Baru 2022 sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan COVID-19. Masyarakat diminta tetap waspada dan tidak bepergian untuk merayakan pergantian malam tahun baru.

Kebijakan tersebut tertuang pada Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang Nomor: 443.2/5517-SPPP/2021 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat, Aktivitas Usaha dan Destinasi Pariwisata pada Saat Menyambut Tahun Baru 2022 di Wilayah Kabupaten Tangerang. Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar pada 27 Desember 2021.

Tak hanya elemen masyarakat, tempat usaha atau destinasi pariwisata pun dilarang menyelenggarakan acara malam pergantian tahun baru yang dapat menimbulkan kerumunan baik di area tertutup (indoor) maupun di area terbuka (outdoor), termasuk arak-arakan, karnaval, pembakaran petasan, dan pesta kembang api.

Pelaku usaha atau penanggung jawab pusat perbelanjaan (mal) diminta menerapkan jam operasional sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir/hand sanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas, dan melaksanakan vaksinasi).

Seperti dilansir dari laman tangerangkab.go.id, ia juga mengimbau Satuan Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) di tingkat Kabupaten/Kecamatan/Kelurahan/Desa/Lingkungan RT dan RW agar melakukan pemantauan.

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut