SERPONG CITY, iNewsSerpong.id - Menggelar pesta kembang api dalam malam pergantian tahun dari 2021 ke 2022 dilarang keras. Hal itu ditegaskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, seiring dengan dengan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan dan tempat hiburan dilarang menggelar acara khusus.
”Saya mohon perhatiannya bahwa pelaksanaan tahun baru kali ini tidak ada kegiatan. Dan bagi semua pengusaha hiburan dalam hal mal atau restoran harus sudah selesai batas maksimalnya adalah jam 10.00 malam," ujar Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, Jumat, (31/12/2021).
Selain itu, perayaan kembang api hingga konser musik, untuk merayakan malam pergantian tahun juga dilarang. Semua aktivitas harus dilakukan di bawah jam 10 malam, sehingga masyarakat diimbau untuk berada di rumah setelah jam 10 malam.
Langkah ini dilakukan agar pada Januari 2022, tidak ada lonjakan kasus Covid-19. Pemkab Tangerang berkontsentrasi bagaimana cara untuk menekan angka penyebaran Covid-19.
Larangan itu juga dibarengi dengan sanksi yang akan diterapkan bagi masyarakat atau pengelola, yang sengaja atau tetap merayakan malam pergantian tahun. Sanksi yang diberikan merupakan administrasi atau denda yang harus dibayar sesuai ketentuan pelanggaran.
”Sanksinya berupa denda, ada kategorinya. Dalam hal ini, kami juga akan melakukan patroli untuk memastikan tidak ada masyarakat yang berlebihan dalam merayakan malam pergantian tahun nanti,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrulrozi.
Sementara itu, Pemerintah Kota Tangerang mengeluarkan surat edaran untuk mengurangi mobilitas masyarakat, khususnya pada malam pergantian tahun 2022. Masyarakat dilarang menggelar kegiatan menyambut tahun baru, terutama di tempat hiburan.
”Demi keselamatan bersama, diimbau malam tahun baru dirayakan bersama keluarga di rumah. Supaya kasus Covid-19 tidak mengalami peningkatan di Kota Tangerang,” ujar Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah.
Arief menambahkan Pemkot Tangerang juga akan kembali menutup taman dan juga alun - alun selama tanggal 30 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022 agar tidak menjadi lokasi kerumunan pada malam Tahun Baru 2022 dan kegiatan dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. (*)
Editor : Syahrir Rasyid