JAKARTA, iNewsSerpong.id - Dua Warga Negara Asing (WNA), yakni Uzbekistan dan Maroko bekerja sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) ditangkap Imigrasi Jakarta Barat. PSK itu bertarif Rp2,4 juta hingga Rp15 juta sekali kencan.
Kepala Kantor Imigrasi Wilayah (Kakanwil) Jakarta Barat, Wahyu Eka Putra mengatakan, WNA Uzbekistan yakni RZ (27) terlebih dulu ditangkap. Dia menjajakan dirinya dengan tarif USD160 atau sekitar Rp2,4 juta hingga USD1.000 atau sekitar Rp15 juta.
"Dalam praktiknya, RZ dibantu seseorang dengan inisial SA, WNA juga yang berperan mencari klien melalui sebuah website dan menjadi penghubung antara calon klien dan RZ," ujar Wahyu di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Jumat (31/3/2023).
PSK Maroko Bekerja Sendiri
Orang asing kedua yakni MBS berusia 24 tahun. Dia merupakan WNA Maroko. "MBS memasang tarif sebesar USD150 per jam kepada kliennya dan yang bersangkutan mengaku bekerja sendiri," katanya.
WNA Uzbekistan berperawakan tinggi dengan rambut pirang terurai. Sedangkan, perawakan WNA Maroko tak jauh beda seperti orang Indonesia pada umumnya.
"Mereka patut diduga melanggar UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 122 huruf a sehingga kepada yang bersangkutan dapat dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian maupun dilanjutkan ke ranah pidana," ujar Wahyu.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Jum'at, 31 Maret 2023 - 17:48 WIB oleh Bachtiar Rojab dengan judul "Geger! PSK Uzbekistan dan Maroko Bertarif Rp2,4 Juta-15 Juta Ditangkap Imigrasi Jakbar".
Editor : Syahrir Rasyid