JAKARTA, InewsSerpong.id - Pemerintah larang ekspor batu bara, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia nilai sebagai kebijakan sepihak. Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyetop sementara ekspor batu bara dari 1 hingga 31 Januari 2022, guna mengamankan pasokan batu bara domestik untuk pembangkit listrik nasional.
Pihak Kadin Indonesia menilai kebijakan itu sepihak dan tergesa-gesa diambil pemerintah. Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid mengatakan, saat ini pemerintah Indonesia sedang mencoba memulihkan perekonomian nasional yang sempat limbung dihantam pandemi.
Pemerintah berupaya memulihkan perekonomian nasional ini tidak sendirian, tapi bersama-sama pelaku usaha. Ada peran penting pelaku usaha dalam memulihkan ekonomi nasional di masa pandemi.
"Jadi kami sangat berharap, setiap kebijakan pemerintah yang berdampak pada dunia usaha dan perekonomian nasional seperti larangan ekspor batu bara ini harus dibicarakan bersama,” ujar Arsjad dalam keterangan resminya, Sabtu (1/1/2022).
Terlebih, saat ini perekonomian nasional sempat mengalami percepatan pemulihan akibat booming komoditas yang sangat dibutuhkan pasar global, salah satunya batu bara. Kadin Indonesia melihat, banyak negara yang membutuhkan batu bara dalam kapasitas besar dan harga tinggi untuk menghidupkan kembali industrinya yang sempat mati suri akibat pandemi.
Terkait klaim langkanya pasokan, hasil penelusuran Kadin Indonesia, kata Arsjad, tidak semua PLTU grup PLN termasuk IPP mengalami kondisi kritis persediaan batu bara. Selain itu pasokan batu bara ke masing-masing PLTU, baik yang ada di bawah manajemen operasi PLN maupun IPP, sangat bergantung pada kontrak-kontrak penjualan atau pasokan batu bara antara PLN dan IPP dengan masing-masing perusahaan pemasok.
Editor : Syahrir Rasyid