JAKARTA, iNewsSerpong.id - Inilah hari yang dilarang untuk mengganti puasa Ramadhan yang perlu diketahui oleh seorang Muslim. Bagi umat muslim, puasa Ramadan dilakukan selama 29 atau 30 hari dengan hukum wajib.
Seorang muslim yang karena berbagai hal mendapatkan halangan (uzur) sehingga tidak bisa mengerjakan puasa di hari-hari Ramadhan dikenai kewajiban untuk mengganti puasa tersebut pada hari lain diluar bulan suci Ramadhan.
Namun ternyata membayar utang puasa atau qadha tak bisa dilakukan di hari-hari tertentu. Hal ini merujuk pada Riwayat jalur Aisyah “Saya tidak pernah mengqadha ramadhan kecuali pada bulan Sya’ban sampai Nabi SAW wafat” (H.R at-Tirmidzi).
Berikut ini adalah beberapa hari yang dilarang untuk mengganti puasa Ramadhan yang sudah dilansir dari berbagai sumber:
1. Hari Raya Idul Fitri
Hari raya Idul Fitri jatuh pada 1 Syawal setiap tahunnya. Pada saat itu, haram hukumnya bagi umat Islam untuk menjalani puasa apa pun. Umat Islam baru diperkenankan untuk berpuasa di hari berikutnya atau 2 Syawal.
2. Hari Raya Idul Adha
Selain Idul Fitri, Idul Adha atau 10 Zulhijah juga menjadi waktu yang tidak diperbolehkan untuk berpuasa. Apalagi, Idul Adha merupakan hari penyembelihan hewan kurban, sehingga memungkinkan bagi umat Islam untuk menikmatinya.
3. Hari Tasyrik
Hari Tasyrik merupakan waktu yang jatuh pada tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah. Penyebutan Tasyrik dikarenakan pada hari-hari itu daging kurban sedang didendeng, dimasak lezat, sehingga dilarang untuk berpuasa.
Dilansir dari NU Online, dalam sebuah riwayat disebutkan
عَنْ عَائِشَةَ وَعَنْ سَالِمٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ قَالَا لَمْ يُرَخَّصْ فِي أَيَّامِ التَّشْرِيقِ أَنْ يُصَمْنَ إِلَّا لِمَنْ لَمْ يَجِدْ الْهَدْيَ
Artinya: Diriwayatkan dari Aisyah dan dari Salim dari Ibn Umar, keduanya berkata, tidak diberi keringanan di hari tasyriq untuk berpuasa kecuali jika tidak didapati hewan sembelihan (hadyu). (HR. Bukhari. 1859)