JAKARTA, iNewsSerpong.id - Karyawan yang sudah bekerja satu bulan lebih sehari wajib mendapatkan tunjangan hari raya (THR) Lebaran dari perusahaan. Besarnya THR yang diberikan berdasarkan penghitungan yang proposional.
"THR adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada buruh, saya minta semua perusahaan melaksanakan regulasi ini sebaik-baiknya," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dikutip, Selasa (11/4/2023).
Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan akan diberikan secara proposional dengan penghitungan masa kerja (hitungan bulan) dibagi 12, dikalikan 1 bulan upah.
THR Secara Proporsional
Sebagai contoh ada seorang pekerja di sebuah perusahaan dengan gaji Rp4,9 juta, usianya kerjanya baru 1 bulan, maka sudah bisa dihitung secara proporsional.
Sehingga 1 dibagi 12, dikalikan Rp4,9 juta, sehingga setidaknya pekerja tersebut mendapatkan THR kurang lebih Rp408.333.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjan telah menerbitkan Surat Edaran No. M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Melalui SE tersebut, Ida Fauziyah juga menegaskan kepada perusahaan untuk segera membayarkan THR para pekerja paling lambat H-7 sebelum Lebaran dan pembayarannya tidak boleh dicicil. (*)
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Selasa, 11 April 2023 - 17:20 WIB oleh Iqbal Dwi Purnama dengan judul "Tenang! Baru Kerja 1 Bulan Lebih Sehari Wajib Dapat THR".
Editor : Syahrir Rasyid