Kode lainnya juga sempat terlontar dalam pertemuan selanjutnya pada Januari 2023. Saat itu, Yana bersama keluarganya dan juga Dadang serta Khairul menerima fasilitas perjalanan ke Thailand menggunakan anggaran dari PT Sarana Mitra Adiguna.
Yana juga diduga sempat menerima sejumlah uang saku untuk perjalanan ke Thailand dari Andreas Guntoro selaku Manager PT Sarana Mitra Adiguna.
"YM juga menerima sejumlah uang dari AG melalui KR sebagai uang saku dan YM menggunakan uang saku tersebut dengan membeli sepasang sepatu merek LV," jelasnya.
"Diperoleh informasi, penyerahan uang dari SS dan AG untuk YM memakai istilah 'nganter musang king'," tambahnya.
Yana Mulyana melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (*)
Menuju Bandung Smart City. (Foto : Ist)
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Kode Wali Kota Bandung Yana Mulyana Korupsi Proyek Smart City: Everybody Happy, Nganter Musang King ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/kode-wali-kota-bandung-yana-mulyana-korupsi-proyek-smart-city-everybody-happy-nganter-musang-king/all.
Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
Editor : Syahrir Rasyid