get app
inews
Aa Text
Read Next : Debat Cawapres, Mahfud MD Ungkap Adanya Pemerasan Kepada Investor

Kejati DKI Jakarta Tetapkan Mantan Jaksa sebagai Tersangka Suap dalam Kasus Robot Trading Fahrenheit

Jum'at, 28 Februari 2025 | 09:18 WIB
header img
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan AZ, mantan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, sebagai tersangka. Foto: Dok

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan AZ, mantan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, sebagai tersangka dalam kasus suap terkait eksekusi pengembalian barang bukti korban investasi bodong robot trading Fahrenheit. Kejati telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang miliaran rupiah hingga aset properti.

"Kami telah memblokir dan menyita uang di rekening sebesar Rp3,7 miliar, uang tunai Rp1,7 miliar, serta polis asuransi senilai Rp2 miliar. Selain itu, aset berupa rumah, tanah, serta uang tunai yang disimpan pada rekening istri tersangka juga telah diamankan," ujar Kepala Kejati DKI Jakarta, Patris Yusrian, Jumat (28/2/2025).

Patris menjelaskan bahwa AZ menggunakan rekening istrinya sebagai tempat menyimpan uang tersebut, namun tidak ditemukan indikasi aliran dana kepada istrinya yang mengarah pada tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Jadi bukan dialirkan, tetapi hanya disimpan di rekening istri. Istrinya sudah diperiksa sebagai saksi. Sejauh ini, total yang telah diamankan sekitar Rp5 miliar," tambahnya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut