get app
inews
Aa Text
Read Next : Pakai Aplikasi Pihak Ketiga, Begini Cara Memindahkan WhatsApp Android ke iPhone

Jalur Zonasi hingga Prestasi untuk PPDB 2023, Masyarakat Wajib Tahu

Rabu, 19 April 2023 | 09:32 WIB
header img
PPDB 2023 terbagi 4 jalur yaitu jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan prestasi. Foto/SINDOnews/Isra Triansyah.

- Penentuan peserta didik dalam jalur ini diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah

- Jika ada sisa kuota di jalur perpindahan tugas orang tua/wali maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar

4. Jalur Prestasi

- PPDB melalui jalur prestasi ditentukan berdasarkan rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor siswa dari sekolah asal dan atau prestasi di bidang akademik maupun non akademik

- Rapor yang ditampilkan menggunakan nilai rapor pada lima semester terakhir. Sedangkan bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

- Pemalsuan bukti atas prestasi dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian informasi mengenai hal-hal penting yang perlu diketahui terkait PPDB 2023. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca setia SINDOnews.

(*)

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut