Jalur Zonasi hingga Prestasi untuk PPDB 2023, Masyarakat Wajib Tahu
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2023/04/19/c8860_ppdb-2023-terbagi-4-jalur-yaitu-jalur-zonasi-afirmasi-perpindahan-tugas-orang-tuawali-dan-prestasi-fotosindonewsisra-triansyah.jpg)
- Penentuan peserta didik dalam jalur ini diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah
- Jika ada sisa kuota di jalur perpindahan tugas orang tua/wali maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar
- PPDB melalui jalur prestasi ditentukan berdasarkan rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor siswa dari sekolah asal dan atau prestasi di bidang akademik maupun non akademik
- Rapor yang ditampilkan menggunakan nilai rapor pada lima semester terakhir. Sedangkan bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
- Pemalsuan bukti atas prestasi dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian informasi mengenai hal-hal penting yang perlu diketahui terkait PPDB 2023. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca setia SINDOnews.
(*)
Editor : Syahrir Rasyid