get app
inews
Aa Read Next : Ratusan Warga Setu Tangsel Demo Tolak Rencana BRIN Tutup Akses Jalan Provinsi 

Akibat Tebar Ancaman, Anggota Fraksi PKS Sebut Pembinaan SDM di BRIN Harus Dievaluasi

Selasa, 25 April 2023 | 09:34 WIB
header img
Anggota. Fraksi PKS, Mulyanto. Foto/dok.SINDOnews

JAKARTA. iNewsSerpong. Id - Ancaman pembunuhan kepada warga Muhammadiyah oleh peneliti BRIN APH adalah salah satu indikator lemahnya penataan SDM di BRIN pasca peleburan seluruh LPNK dan lembaga litbang secara nasional ke dalam BRIN.

Oleh karena itu pemerintah sebaiknya segera mempertimbangkan pengembalian lembaga Iptek seperti BATAN, LAPAN, BPPT dan LIPI ke format semula agar proses pembinaan SDM dapat optimal. Demikian tanggapan

Anggota Komisi VII DPR RI, Fraksi PKS, Mulyanto, atas perbuatan peneliti BRIN yang menebar ancaman pembunuhan kepada warga Muhammadiyah. Mulyanto menilai perbuatan APH sangat tidak patut dicontoh dan jauh dari sikap peneliti.

Jiwa peneliti itu toleran, sistematis, obyektif dan rasional bukan main ancam membunuh bila ada perbedaan dalam metodologi suatu permasalahan.

"Ini kan memalukan sekaligus membahayakan. Ancaman pembunuhan terhadap sekelompok orang itu bukan perkara remeh temen dan bisa dimaklumi. Ini bukti kesekian kalau pembinaan SDM di BRIN amburadul. Karena itu kepada BRIN harus ambil tindakan," desak Mulyanto.

Mulyanto menambahkan perbuatan APH makin menguatkan temuan Ombudsman RI sebelumnya yang memberi catatan terkait peralihan SDM BRIN bahwa rekruitmen peneliti tersebut melanggar prosedur, lemah koordinasi dan tidak dipersiapkan dengan baik.

Akibatnya banyak peneliti yang tidak dapat kursi serta tidak melaksanakan kegiatan penelitian karena terkendala dengan tugas-fungsi, peralatan lab, aset, struktur organisasi dan anggaran riset.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut