get app
inews
Aa Text
Read Next : PPN Naik Jadi 12 Persen Tahun Depan? Sri Mulyani Beri Sinyal

Warga Serpong, Simak Tata Cara Ikut Tax Amnesty Jilid II Via Online

Rabu, 05 Januari 2022 | 09:55 WIB
header img
 Ini Cara Ikut Tax Amnesty Jilid II Via Online  (Dok.MNC Media)

SERPONGCITY,iNewsSerpong.id- Bagi anda warga Serpong yang ingin melaporkan pajak anda ke negara, kini lebih mudah bisa dilakukan via online tanpa harus datang ke kantor pajak, simak caranya.     

Pemerintah kembali menggelar Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Wajib Pajak (WP) atau tax amnesty jilid II. Program ini sudah dimulai sejak 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022 mendatang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun mengajak para wajib pajak untuk memanfaatkan program tax amnesty jilid II ini.

"Siapa saja wajib pajak yang selama ini merasa ada yang belum comply baik itu hartanya yang diperoleh sebelum 2015 atau yang diterima antara 2016-2020 yang belum pernah disampaikan dalam SPT-nya, sebaiknya mengikuti saja," ujar Sri beberapa waktu lalu.

Namun, dia mengingatkan, jika pengemplang pajak melewatkan kesempatan ini lagi untuk mengungkapkan hartanya, akan ada sanksi denda 200% menanti.

"Kalau tidak, kami akan melakukan enforcement mulai tahun ini. Jadi begitu ini selesai Juni, kita akan lakukan enforcement dan kalau Anda tidak ikut, berarti tarifnya 200% seperti yang ada dalam undang-undang," ungkapnya.

Terlebih, saat ini semua dilakukan serba online melalui https://pps.pajak.go.id. Dengan demikian, para WP yang ingin memanfaatkan program tax amnesty jilid II tidak perlu repot datang ke kantor pajak.

"Anda bisa melakukannya di situ semua sudah ada, tanpa harus hadir ke kantor pajak. Tapi kalau Anda masih perlu bertanya dan lain-lain, teman-teman Direktorat Jenderal Pajak akan membantu," jelasnya.

Ada 6 langkah mudah untuk mengikuti program tax amnesty jilid II secara online. Berikut alurnya:

1. Login di DJP online
2. Masuk aplikasi PPS
3. Unduh form
4. Isi form
5. Bayar
6. Submit

Dengan adanya kemudahan mendaftar dan melapor secara online ini, diharapkan WP bisa memanfaatkan fitur tersebut untuk lebih comply terhadap kewajibannya.(*)

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut