get app
inews
Aa Read Next : Pengampunan Pajak Jilid II, Negara Terima Rp12,56 Triliun

Hari Ke-24 Tax Amnesty, Negara Kantongi Rp591,87 Miliar

Selasa, 25 Januari 2022 | 13:10 WIB
header img
Hari Ke-24 Tax Amnesty, Negara Sudah Kantongi Rp591,87 Miliar. (Foto: MNC Media)

JAKARTA, iNewsSerpong.id – Program Tax Amnesty atau pengampunan pajak sukarela (PPS) jilid kedua telah berlangsung selama 24 hari sejak 1 Januari 2022. Negara telah mengantongi Rp591,87 miliar dari para wajib pajak (WP).

Mengutip laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Selasa (25/1), peogram pengungkapan harta telah diikuti oleh 7.141 wajib pajak. Dari jumlah itu, DJP telah mengeluarkan 7.795 surat keterangan.

Sementara itu, mayoritas deklarasi harta wajib pajak berasal dari dalam negeri dan repatriasi sebesar Rp4,58 triliun dan deklarasi wajib pajak dari luar negeri sebesar Rp543,72 miliar.

Dari total tersebut, harta sebesar Rp334 miliar akan diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN).

Pemerintah melaksanakan Program Tax Amnesty Jilid II mulai 1 Januari lalu. Kebijakan diatur dalam Undang-Undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan PPS Wajib Pajak.

Dalam aturan itu, setiap wajib pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan sepanjang direktur jenderal pajak belum menemukan data atau informasi mengenai harta yang dimaksud.

Harta yang dilaporkan merupakan aset yang diperoleh wajib pajak sejak 1 Januari 1985 sampai 31 Desember 2015. Nantinya, harta bersih itu akan dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenakan PPh final.

PPh final akan dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak. Tarif itu terdiri dari 6% atas harta bersih yang berada di dalam negeri dan diinvestasikan untuk kegiatan usaha sektor pengolahan SDA, EBT, dan SBN.

Lalu, 8% atas harta bersih yang berada di dalam negeri dan tidak diinvestasikan untuk sektor SDA, EBT, dan SBN. Selanjutnya, 6% atas harta bersih yang berada di luar Indonesia dengan ketentuan bahwa akan dialihkan ke dalam wilayah Indonesia serta diinvestasikan untuk sektor SDA, EBT, dan SBN.

Setiap wajib pajak dapat mengungkapkan harta bersih melalui surat pemberitahuan pengungkapan harga. Surat itu diberikan kepada Direktur Jenderal Pajak pada 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022.(*) 

Editor : A.R Bacho

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut