get app
inews
Aa Text
Read Next : Siapa Saja yang Wajib Bayar Pajak Penghasilan?

Pengampunan Pajak Jilid II, Negara Terima Rp12,56 Triliun

Senin, 06 Juni 2022 | 15:19 WIB
header img
Tax amnesty jilid II berhasil raih PPh Rp12 triliun (Foto: Shutterstock)

JAKARTA, iNewsSerpong.id – Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyebutkan, program pengampunan pajakTax Amnesty jilid II berhasil mengumpulkan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp12,56 triliun. Pendapatan PPh dari Program pengungkapan sukarela (PPS) ini terhitung sejak Januari hingga 5 Juni 2022 pukul 23.00 WIB.

"Pajak ini berasal dari pengungkapan harta bersih senilai Rp125,2 triliun," kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam Tax Gathering Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan I di Jakarta, Senin (6/6/2022).

Harta bersih yang dilaporkan berasal dari 61.351 wajib pajak dan 71.995 surat keterangan. Dia memerinci harta bersih yang dilaporkan terdiri dari deklarasi dalam negeri senilai Rp107,35 triliun, repatriasi sebesar Rp1,45 triliun, investasi sebanyak Rp7,1 triliun, serta deklarasi luar negeri sebesar Rp9,15 triliun.

Suryo menyebutkan bahwa terdapat dua kebijakan PPS pada tahun ini, yakni kebijakan I untuk wajib pajak yang belum mengungkapkan harta diperoleh sebelum Desember 2015 dan kebijakan II untuk wajib pajak yang belum mengungkapkan harta diperoleh pada 2016-2020 dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahun 2020.

Editor : A.R Bacho

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut