get app
inews
Aa Text
Read Next : Geger Ketum PAN Dinilai Lecehkan Gerakan Sholat, Agama Hal Mulia Jangan Dijadikan Bahan Tertawaan

Mendag Kebingungan Ditanya soal Utang Rafaksi Minyak Goreng Rp344 Miliar, Zulhas: Utang yang Mana?

Kamis, 04 Mei 2023 | 14:02 WIB
header img
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan tampak bingung saat ditanyai utang rafaksi minyak goreng senilai Rp344 miliar oleh wartawan. Foto: Dok

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zuhas tampak bingung saat ditanyai utang rafaksi minyak goreng senilai Rp344 miliar oleh wartawan. Ia sempat bertanya kepada jajarannya perihal utang ini. Pasalnya, ia mengaggap, Permendag 3/2022 tentang minyak goreng satu harga sudah dicabut. 

Asal tahu saja, hari ini Kementerian Perdagangan mengadakan pertemuan dengan awak media, adapun salah satu pertanyaan yang diangkat perihal rafaksi minyak goreng yang tak kunjung ada endingnya. 

"Utang yang mana? Kita tidak punya utang," jawab Mendag Zulhas sambil bertanya ke jajarannya di Kantor Kementerian Perdagangan, Kamis (4/5/2023).

"Utang Rafaksi minyak goreng Rp344 Miliar, Pak," saut Wartawan. 

Sontak Mendag menerangkan, bahwa Kemendag tidak memiliki anggaran yang dikhususkan untuk membayar utang rafaksi minyak goreng. Dia mengungkapkan bahwa permendag nomor 3 tahun 2022 tentang minyak goreng telah dihapus, sehingga utang rafaksi tersebut dianggap tidak berlaku lagi.

"Yang bayar itu kan BPDPKS, kalau kemendag nggak ada anggaran buat bayar utang," kata Zulhas. 

Utang tersebut merupakan selisih pembayaran yang dijanjikan Kemendag atas kebijakan minyak goreng satu harga pada 19-31 Januari 2022 lalu. Semestinya, utang tersebut dilunasi 17 hari setelah program minyak goreng satu harga dilaksanakan. 

Zulhas menuturkan, pihaknya belum mau membayar utang tersebut sebab Permendagnya sudah dihapus, sehingga perlu adanya kekuatan hukum. 

"Jadi kami mau bayar, tapi Permendag nya sudah tidak ada. Maka perlu adanya payung hukum. Kalau kami bayar tapi Permendagnya tidak ada, nanti kami dipenjara," ucapnya. 

Oleh karena itu, Zulhas menyampaikan saat ini Kemendag masih menunggu hasil pendapat hukum dari Kejaksaan Agung mengenai permasalahan pembayaran rafaksi minyak goreng. Sebab, menurutnya, dalam menyelesaikan permasalahan ini pihaknya menerapkan prinsip kehati-hatian. 

Mendag menegaskan, sebenarnya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tertulis bahwa Kemendag tidak memiliki anggaran untuk membayar utang sepeser pun. Hal ini lah yang menjadi dasar alasan Kemendag belum mau membayar utang tersebut. 

"Lagian Kemendag itu tidak ada anggaran dari APBN untuk membayar utang," tuturnya.

Sebagai informasi tambahan, siang ini Kemendag akan melakukan pertemuan bersama dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia atau Aprindo. Pertemuan itu untuk mencari jalan keluar dan solusi terhadap permasalahan utang tersebut. 

 

 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut