Sementara, Wakil Walikota Tangerang, H Sachrudin mengatakan anggota Satpol PP terduga pelaku pembantingan itu saat ini sedang diperiksa.
Kata dia ada satu orang Anggota Satpol PP yang diperiksa dan dimintai keterangan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang terkait tindakan represifnya.
"Saat ini yang bersangkutan sedang diperiksa, dan masih menunggu hasil dari pemeriksaan tersebut untuk tindakan selanjutnya," ucapnya.
Sachrudin pun menegaskan jika Satpol PP menggunakan tindak kekerasan dalam menjalankan tugas sebagai penegak peraturan daerah tidak bisa dibenarkan.
"Instruksi Wali Kota sudah jelas bahwa harus berdasarkan SOP dan juga harus humanis," tegasnya.
Orang nomor dua di Kota Tangerang ini pun menjelaskan terkait dengan penertiban tersebut adalah untuk menata dan meningkatkan daya kawasan Pasar Anyar. Hal ini juga bertujuan untuk mengembalikan fungsi jalan yang selama ini digunakan berdagang.
"Pemerintah Kota Tangerang memang akan melakukan revitalisasi yang mendapatkan kunciran anggaran dari pusat," katanya.
"Oleh karenanya kita melakukan penertiban-penertiban termasuk jalan-jalan akses ke Pasar Anyar agar hak pengguna jalan harus kita kembalikan fungsinya. Karena banyak badan jalan yang dipakai pedagang," tambahnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta