get app
inews
Aa Text
Read Next : Bagaimana Hukumnya? Orang Meninggal Dunia padahal Masih Punya Utang Puasa

Membayar Utang Puasa yang Sudah Tahunan, Begini Tata Caranya

Sabtu, 06 Mei 2023 | 12:57 WIB
header img
Cara Membayar Hutang Puasa yang Sudah Bertahun-tahun. Batas akhir qadha puasa Ramadhan penting diketahui bagi yang memiliki hutang puasa. (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Cara membayar hutang puasa yang sudah bertahun-tahun akan dibahas dalam artikel ini. Puasa termasuk salah satu rukun Islam, sehingga wajib untuk dilaksanakan terutama puasa Ramadhan.

Akan tetapi ada beberapa golongan yang tak dapat menjalankan ibadah ini sebulan penuh, seperti wanita haid, dan orang sakit. Sehingga diwajibkan untuk membayar hutang puasa.

Hukum mengenai hutang puasa menurut para ulama baik lantaran sengaja maupun udzur syar'i diwajibkan mengganti puasa dengan jumlah hari yang ditinggalkan. Lantas bagaimana dengan hutang yang sudah bertahun-tahun? Simak penjelasannya berikut ini.

Cara Membayar Hutang Puasa yang Sudah Bertahun-tahun


Menurut Tim Asatidz Rumah Fiqih Indonesia, Ustadz Luki Nugroho Lc dalam bukunya " Kupang Tuntas Fidyah" menjelaskan, Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, jilid 3, hal 144 bahwa mayoritas ulama berpendapat mereka yang mempunyai hutang puasa Ramadhan, lalu dengan sengaja tidak membayarnya hingga datang Ramadhan berikutnya, maka tetap wajib membayar hutang puasanya mereka juga wajib membayar fidyah atas kelalaian ini.

Ini sesuai dengan pendapat Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Abu Hurairah ridhwanullahi ‘alaihim, pendapat Mujahid, Said bin Jubair, dan Atha’ bin Abi Rabah. Ini juga pendapat madzhab Al-Malikiyah, Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah.

Fidyah atau Fadaa berarti mengganti atau menebus. Namun, bagi orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu.

Sebagian fuqaha seperti Imam Malik, Imam as-Syafi‘i dan Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan bahwa membayar hutang puasa harus mengqadha‘ setelah Ramadhan dan membayar kaffarah (denda).

Dasar pendapat mereka adalah qiyas, yakni mengqiyaskan orang yang meninggalkan kewajiban mengqadha‘ puasa hingga Ramadhan berikutnya tanpa uzur syar‘i seperti orang yang menyengaja tidak puasa di bulan Ramadhan. Sebab itu wajib mengqadha‘ serta membayar kaffarah (bentuknya Fidyah).

Fidyah yang dibayarkan dapat berupa beras maupun uang. Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum ( 6 ons=675 gram=0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).

Sementara menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Bila 1 sha' setara 4 mud= sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg). 

Untuk membayar berupa uang, menurut Hanafiyah, boleh ditunaikan dalam bentuk qimah (nominal) yang setara dengan makanan sama dengan ketentuan dalam bab zakat fitrah (Syekh Ahmad bin Muhammad al-Thahthawi al-Hanafi, Hasyiyah ‘ala Maraqil Falah, hal. 688). 

Ukuran satu sha’ menurut Hanafiyyah berdasar hitungan versi Syekh Ali Jum’ah dan Muhammad Hasan adalah 3,25 kg, maka setengah sha’ adalah 1,625 kg. Sementara menurut hitungan versi Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam al-Fiqih al-Islami adalah 3,8 kg, berarti setengah sha’ adalah 1,9 kg.

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut