Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Maesyal Rasyid Siap Buka Lapangan Kerja Seluas-luasnya, Tanpa Praktik Sogok Menyogok
Advertisement . Scroll to see content

Kisah Pejabat Korup, Pesan Sebelum Mati kepada Keluarga Letakkan Uang di Kuburnya untuk Sogok Tuhan

Selasa, 09 Mei 2023 | 10:03 WIB
  • author Iqbal Dwi Purnama/Rivo
Kisah Pejabat Korup, Pesan Sebelum Mati kepada Keluarga Letakkan Uang di Kuburnya untuk Sogok Tuhan
Kisah seorang pejabat korup yang menyimpan uang sebesar Rp791 juta saat dikubur menjadi sorotan.Foto: Ilustrasi/ncfuneraldirectors/Ist

Kisah pejabat yang menyimpan uang sebesar Rp791 juta saat dikubur ini pada awalnya Obong mewasiatkan kepada istrinya untuk menaruh uang tersebut di dalam peti matinya. Obong dengan tegas meminta saudara-saudara laki-laki dan perempuannya untuk memastikan agar istrinya benar-benar menyimpan uang tersebut.

Namun, tidak lama kemudian, anggota keluarganya mengabaikan niat Obong untuk menyuap Tuhan tersebut dengan menggali kembali kuburan Obong dan mengambil uang yang telah dikubur bersamanya.

Kisah ini menjadi perbincangan publik yang ramai. Hal ini dikarenakan hingga akhir hayatnya, Obong masih menimbulkan kejanggalan dalam hal penggunaan anggaran untuk prosesi pemakaman pejabat di Uganda.

Peti mati berbahan logam yang digunakan untuk mengubur jenazah Obong memiliki nilai sebesar 5.500 dolar AS atau sekitar Rp85 juta (kurs saat ini).

Pemakaman Obong dianggap melanggar kebijakan Uganda terkait penggunaan anggaran untuk prosesi pemakaman pejabat dan anggota legislatif di negara tersebut. Itulah ulasan mengenai kisah pejabat yang menyimpan uang sebesar Rp791 juta saat dikubur. Semoga ulasan ini dapat menambah pengetahuan baru bagi Anda.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut