JAKARTA, iNewsSerpong.id - Penetapan tersangka Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate berdasarkan hasil pemeriksaan setelah melakukan evaluasi kasus.
Penyidik menetapkan tersangka terhadap Johnny G Plate setelah terdapat cukup bukti diduga terlibat dugaan tindak pidana korupsi BTS 4G selaku pengguna anggaran.
"Telah meningkatkan status setelah dari saksi menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ujar Direktur Penyidik Jampidsus Kuntadi dalam keterangan di Gedung Bundar, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejagung menerima hasil kesimpulan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalam perhitungan tersebut BPKP mencatat kerugian negara mencapai Rp8,32 triliun.
Nilai kerugian negara kasus BTS Kominfo ini berasal dari tiga sumber, yakni pertama, biaya penyusunan kajian pendukung tower BTS. Kedua, adanya mark-up biaya bahan baku pembangunan BTS dan ketiga, biaya pembangunan tower BTS ini.
Dalam kasus ini, Johnny G Plate diperiksa sebanyak tiga kali yakni pada 14 Februari dan 15 Maret 2023 dan hari ini, Rabu 17 Mei 2023. Pada hari ini dia diklarifikasi atas kerugian negara yang mencapai Rp8,32 triliun lebih tersebut.
"Kenapa dilakukan pemanggilan karena kami sudah melakukan klarifikasi evaluasi terhadap hasil-hasil pemeriksaan BPKP yang kerugiannya sangat fantastik sekitar Rp8 triliun lebih ya," kata Ketut.
Editor : Syahrir Rasyid