get app
inews
Aa Read Next : Usai Jalani Isolasi, Joe Biden Kembali ke Gedung Putih 

Ibadah Umrah Kembali Dibuka, Kemenag Pastikan 8 Januari 2022

Jum'at, 07 Januari 2022 | 11:19 WIB
header img
Kementerian Agama (Kemenag) memastikan penyelenggaraan ibadah umrah kembali dibuka pada 8 Januari 2022. (Foto : SINDOnews)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Ibadah umrah di tengah pandemi Covid-19 sudah siap. Kementerian Agama (Kemenag) memastikan penyelenggaraan ibadah umrah akan kembali dibuka Sabtu, 8 Januari 2022.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief mengatakan, penyelenggaraan umrah di masa pandemi harus mematuhi protokol kesehatan demi memberikan perlindungan kepada jamaah.

“Pemberangkatan jamaah umrah rencananya kembali dibuka pada 8 Januari 2022. Karena masih dalam masa pandemi Covid-19, penyelenggaraan umrah dilaksanakan dengan pengendalian dan pengawasan terhadap kepatuhan protokol kesehatan secara ketat, baik di Tanah Air maupun di Arab Saudi dengan mengedepankan perlindungan dan keselamatan jamaah,” kata Hilman di Jakarta, Kamis (6/1/2022).

Menurut Hilman, pihaknya telah menggelar hasil rapat lintas kementerian/lembaga berkaitan dengan Penyelenggaraan Ibadah Umrah 1443 H pada 3 Januari 2021. Hilman juga sudah mendapat arahan dari Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait keharusan penerapan protokol kesehatan.

“Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang akan memberangkatkan jamaah umrah juga wajib melaporkan keberangkatan melalui Siskopatuh,” tegas Hilman.

Ketentuan lainnya, kata Hilman, keberangkatan dipiroritaskan bagi PPIU yang menggunakan penerbangan langsung (direct flight) melalui Bandara Soekarno Hatta. Kepulangan jamaah umrah juga harus mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.

“Keberangkatan empat penerbangan awal mengacu Kebijakan Umrah Satu Pintu (one gate policy) dengan menggunakan asrama haji Jakarta sebagai lokasi screening kesehatan dan titik awal keberangkatan yang dikoordinasikan oleh asosiasi PPIU,” ucapnya.

Hilman menambahkan, pihaknya telah bersurat kepada PPIU dan Kanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia terkait dengan ketentuan penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi ini. ”Kanwil Kemenag Provinsi dan Kemenag Kabupaten/Kota wajib melakukan pengawasan keberangkatan jamaah umrah di wilayah kerjanya,” katanya. (*)

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut