JAKARTA, iNewsSerpong.id - Kuasa hukum IL dan AF, dua mantan karyawan kantor hukum yang melaporkan bekas pimpinannya ke Polres Jakarta Selatan atas kasus dugaan penggelapan ijazah, Amsori SH, MH, SM MM mendatangi Polres Jakarta Selatan.
Kedatangannya untuk mempertanyakan sejauh mana proses kliennya terkait kasus perkara dugaan penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur di pasal 372 dan 374 KUHP.
“Klien kami laporkan sekitar 30 November 2022. Namun sampai sekarang ini dimana perkembangan perkara ini karena terkait ijazah yang memang ditahan di kantor hukum tempat dimana dia pernah bekerja. Yaitu kantor law office F. Terkait hal itu, di 12 Mei 2023 kami menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) yang menerangkan berkaitan dengan update informasi terakhir perkembangan hasil penyelidikan Polres Jakarta Selatan telah memanggil terlapor IF dan DA, tetapi yang bersangkutan tidak hadir,” ujar Amsori di Jakarta, Rabu (17/5).
Amsori pun menyesalkan terlapor IF dan DA tidak hadir memenuhi panggilan kepolisian. Ia berharap dipanggilan berikutnya, keduanya akan hadir.
“Kami ingin kasus ini cepat selesai. Ijazah klien kami segera dikembalikan, karena mereka ingin mencari kerja lagi,” jelas Amsori.
Ia menambahkan, ada eks karyawan yakni Y yang telah melaporkan terlebih dahulu kasusnya dan sudah masuk tahap penyidikan dan sudah dikembalikan ijazahnya.
“Nah apakah kami perlu melakukan hal yang serupa agar klien kami dikembalikan ijazahnya. Kami akan melakukan hal itu apabila memang dibutuhkan agar klien kami dapat bekerja kembali. Karena kalau ijazah terakhirnya S1 berarti dia menggunakan ijazah SMA yang otomatis gaji yang diterima akan berkurang atau lebih kecil,” ujar Amsori.
Ia menambahkan, pihaknya mempercayakan kasusnya kepada penyidik Polres Jakarta Selatan yang menangani kasus ini agar segera membantu kliennya untuk segera menyelesaikan persoalan ini.
“Kami berharap polisi membantu klien kami untuk segera mencari jalan keluarnya. Kami juga optimis pasti ada jalan tengah, ada negosiasi, ada mediasi dan lain sebagainya. Saya rasa kalau duduk bareng perkara ini tidak akan berlarut dan bisa diselesaikan dengan baik. Intinya klien kami ingin bekerja lagi mencari nafkah,” pungkasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta