JAKARTA, iNews.Serpong.id - Delapan pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terduga pelaku perundungan dan pelecehan, tidak bekerja lagi di komisi itu sejak 1 Januari 2022. Komisioner KPI Hardly Stefano Fenelon membenarkan pemberhentian delapan pegawai tersebut.
"Benar, para terduga pelaku sudah tidak lagi dikontrak sebagai pegawai KPI," kata Hardly saat dikonfirmasi, Jumat (7/1/2022). Hardly menjelaskan, MS, korban perundungan dan pelecehan, hingga saat ini masih bekerja di KPI. "MS tetap dikontrak kerja di KPI," katanya.
Hardly membeberkan, ada 3 pertimbangan yang menjadi dasar delapan pelaku tidak lagi dikontrak sebagai pegawai KPI. Salah satunya, kata Hardly, karena hasil penyelidikan Komnas HAM.
Berikut 3 perimbangan KPI tidak memperpanjang kontrak 8 pelaku:
1. Hasil penyelidikan Komnas HAM yang meyakini bahwa benar korban mengalami kejadian sebagaimana yang dilaporkan.
2. Perlu upaya pemulihan terhadap korban, salah satunya dengan tidak membiarkan korban berada dalam lingkungan kerja yang sama dengan terduga pelaku.
3. Laporan korban saat ini sedang ditindak-lanjuti melalui proses penyelidikan oleh kepolisian. Oleh sebab itu dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah, sebaiknya para terduga pelaku terlebih dahulu berkonsentrasi menyelesaikan proses hukum yang sedang berjalan. (*)
Editor : Burhan