"Total uang yang berhasil diraup dari menjual video tidak senonoh Rp5 juta," ujar RM saat diinterogasi Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung, Senin (22/5/2023).
Tersangka RM menyatakan, membuat video tidak senonoh istrinya di Ciwidey, Bandung pada Juni 2022 lalu. Satu bulan kemudian, video-video tersebut dijual via Twitter pada Juli 2022.
Semula, ujar RM, tidak memiliki niat untuk memperjualbelikan video tidak senonoh istri di media sosial (medsos). Namun, karena tidak memiliki pekerja dan penghasilan, RM akhirnya menjual video-video tersebut.
"Awalnya iseng. Namun, karena gak ada penghasilan dan buat kebutuhan sehari hari (akhirnya menjual video tersebut)," ujar RM, warga Babakan Ciparay, Kota Bandung ini.
Rm menuturkan, video tidak senonoh itu dijual tanpa sepengetahuan istri, DM. Istri, DM, baru tahu setelah video pamer kelamin di kebun teh Ciwidey viral di medsos.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta