JAKARTA, iNewsSerpong.id - Kerugian korban penipuan jasa titip pembelian tiket konser Coldplay ditaksir mencapai Rp183 juta. Dan, korban yang melapor ke Bareskrim Polri bertambah menjadi 60 orang.
"Yang memberi advokasi kepada kami yang awalnya hanya 14 orang kemudian bertambah menjadi 60 orang. Nilai kerugian yang awalnya Rp32 juta sekarang menjadi Rp183 juta," ungkap kuasa hukum para korban, Zainul Arifin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2023).
Zainul menuturkan, dari total korban tersebut tujuh di antaranya bakal menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Barang Bukti Disita
Sejumlah barang bukti tambahan guna memperkuat dugaan penipuan itu telah diserahkan ke penyidik. "Hari ini adalah agendanya untuk menyampaikan beberapa barang bukti dan juga menyampaikan keterangan klarifikasi dari beberapa korban," tuturnya.
Zainul berharap Bareskrim bisa segera menangkap para pelaku seperti yang telah dilakukan oleh Polda Metro Jaya sebelumnya. Sebelumnya, sebanyak 14 korban penipuan penjualan tiket konser Coldplay di Jakarta resmi membuat laporan ke Bareskrim Polri.
Dalam laporannya, nilai kerugian total para korban ditaksir mencapai sekitar Rp30 juta. Laporan tersebut diterima kepolisian dan terdaftar dengan nomor LP/B/106/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 19 Mei 2023. (*)
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Selasa, 23 Mei 2023 - 15:13 WIB oleh Puteranegara Batubara dengan judul "Korban Tertipu Tiket Coldplay Jadi 60 Orang, Kerugian Rp183 Juta".
Editor : Syahrir Rasyid