Logo Network
Network

Bareskrim Polri Sita 11 Mobil Mewah Senilai Rp15 Miliar dari Robot Trading Net89

iNews TV
.
Kamis, 23 Januari 2025 | 17:36 WIB

 

JAKARTA, iNewsSerpong.id -- Terkait dengan kasus Net89, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri kembali menyita aset dari tersangka penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penyitaan tersebut mencakup 11 mobil mewah dengan total nilai mencapai Rp15 miliar.

Selain 11 mobil mewah, penyidik juga berhasil menyita uang tunai sebesar Rp52,5 miliar. Semua barang bukti yang disita akan diputuskan dalam persidangan sebelum dipertimbangkan untuk dikembalikan kepada para korban.

Sita Aset Properti

"Kami sita uang tunai sekitar Rp52,5 miliar yang saat ini sudah dipindahkan ke rekening penampung Bareskrim," kata Brigjen Pol Helfi Assegaf, Dirtipideksus Bareskrim Polri, dalam tayangan iNews, Kamis (23/1/2025).

Dia menambahkan, "Total mobil yang kami sita saat ini ada 11 unit dengan nilai kurang lebih Rp15 miliar, dan kami juga menyita 26 aset properti berupa hotel, vila, kantor, apartemen, ruko, dan rumah yang tersebar di beberapa kota."

Terkait dengan kasus ini, penyidik telah menetapkan 14 tersangka, termasuk satu perusahaan. Dari total tersebut, sembilan orang telah ditahan, sementara dua tidak ditahan karena alasan kesehatan.

Sementara itu, tiga orang masih dalam status buron. (*)

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Berita iNews Serpong di Google News

Bagikan Artikel Ini