get app
inews
Aa Read Next : Tenang Aman Liburan, Selama Libur Lebaran, Pemkab Tangerang Siapkan Posko Wisata  

Tersangka Kasus Pabrik Ekstasi Eks Napi, Diduga Belajar Racik Narkoba di Lapas

Sabtu, 03 Juni 2023 | 05:40 WIB
header img
Tersangka kasus pabrik ekstasi di Tangerang berinisial TH bin U (39) dan N bin I (27). (Foto : MPI)

TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Terungkap tersangka kasus pabrik ekstasi di Tangerang berinisial TH bin U (39) adalah eks narapidana. Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap pabrik pembuatan ekstasi di kawasan Lavon Swan City, Sindang Jaya, Tangerang.

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan salah satu tersangka yakni TH merupakan residivis kasus narkoba. TH sebelumnya menjalani vonis satu tahun penjara dan keluar pada 2013.

"Pelaku ini salah satunya napi kasus narkoba juga," ucap Agus, Jumat (2/6/2023).

Diduga Belajar di Lapas

Dalam praktik pembuatan barang haram ini, TH berperan memproduksi ekstasi. Menurut Agus, TH direkrut lantaran diduga telah lihai memproduksi barang haram tersebut.

TH kemungkinan berlatih membuat narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan atau lapas. Baca Juga Pabrik Ekstasi di Semarang Jaringan Internasional, Polisi Temukan Belasan Ribu Butir dan Bahan

"Jadi kemungkinan mereka juga kala sekolah (buat narkoba) di sana (lapas), kadang-kadang lebih pintar. Lebih bergurunya di sana (lapas), yang dicari dan direkrut adalah orang-orang memiliki background itu," kata Agus.

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Berita iNews Serpong di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut