Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Mediasi Gugatan Hak Asuh Anak, Ruben Onsu Siap Hadapi Sarwendah
Advertisement . Scroll to see content

Pengadilan Niaga PN Jakpus Kabulkan Gugatan PT BBJL

Kamis, 08 Desember 2022 | 21:21 WIB
  • author Vitrianda Hilba Siregar
Pengadilan Niaga PN Jakpus Kabulkan Gugatan PT BBJL
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Ilustrasi

JAKARTA, iNewsSerpong.id –  Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya menerima dan mengabulkan gugatan pembatalan merek terdaftar waterpolo + lukisan yang diajukan PT BBJL.

PT BBJL melakukan hal itu untuk melindungi kepentingannya atas merek POLOPLAST dan POLOPLASTINDO. 

Pengadilan mengabulkan gugatan dengan salah satu alasan karena merek tersebut menyerupai merek milik penggugat yaitu merek POLOPAST + Lukisan IDM000396709, POLOPLASTINDO + Lukisan IDM000520673.

Amar putusan majelis hakim yang mengadili perkara Nomor 48/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga yang dibacakan dalam persidangan pada Selasa 06 Desember 2022.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut