JAKARTA, iNewsSerpong.id - Adakah dalil qurban untuk orang yang sudah meninggal? Sebelum mengetahui jawabannya lebih jauh, tidak ada salahnya jika mengulas sedikit mengenai ibadah qurban.
Hari Raya Idul Adha 2023 tidak lama lagi akan segera tiba. Umat muslim di seluruh dunia akan merayakan hari besar itu pada 10 Dzulhijjah 1443 yang jatuh pada 28 atau 29 Juni 2023.
Salah satu amalan paling dianjurkan pada Hari Raya Idul Adha adalah berqurban. Menyembelih hewan qurban dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah hingga hari tasyrik atau 3 hari setelah Idul Adha.
Anjuran untuk berkurban termaktub dalam Al Quran. Allah SWT berfirman:
وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۗ فَاِلٰهُكُمْ اِلٰهٌ وَّاحِدٌ فَلَهٗٓ اَسْلِمُوْاۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِيْنَۙ
Artinya: "Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah). (QS. Al Hajj: 34)
Selain itu, perintah berqurban juga tersurat jelas dalam firman Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam Al Quran, Surah Al Kautsar ayat 2.
فصل لربك وانحر
“Maka shalatlah kamu untuk Tuhanmu dan berkurbanlah!” (Qs. Al Kautsar: 2)
Disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW menyatakan hukum berkurban untuk dirinya sendiri adalah wajib, sedangkan untuk para umatnya adalah sunnah.
Sunnah yang dimaksud adalah sunnah muakkad atau sunah yang sangat dianjurkan, menurut Imam syafi’i dan Imam Malik. Namun, ada juga beberapa ulama yang menafsirkan bahwa sunnah yang dimaksud adalah kifayah.Lantas, apakah boleh berqurban untuk orang yang sudah meninggal? Berikut adalah ulasannya.
Terkait hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal, kalangan ulama memiliki pendapat yang cukup berbeda. Pada Mazhab Syafi'i, berkurban untuk orang yang sudah meninggal tidak diperbolehkan.
Kecuali, orang yang meninggal tersebut semasa hidupnya pernah berwasiat. Pendapat tersebut mengacu pada firman Allah SWT dalam QS. An-Najm ayat 39:
وَاَنْ لَّيْسَ لِلْاِنْسَانِ اِلَّا مَا سَعٰىۙ
Artinya: "Dan bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya."
Artinya, apabila sebelum meninggal seseorang telah mewasiatkan, maka diperbolehkan berqurban atas nama dirinya. Nantinya, mereka akan mendapat pahala berdasarkan wasiat tersebut.
atas nama dirinya. Nantinya juga akan mendapat pahala berdasarkan wasiat tersebut.
Adapun terkait daging hasil kurban, seluruhnya wajib disedekahkan kepada orang miskin. Artinya, si pemilik dan orang-orang kaya tidak diperbolehkan untuk menikmatinya.
Sementara dalam Mazhab Maliki, hukum kurban untuk orang yang sudah meninggal sifatnya makruh. Dengan catatan, jika seseorang sebelum meninggal tidak menetapkan hewan tertentu sebagai kurban.
Namun, apabila sebelum meninggal sudah menetapkan dan konteksnya bukan dalam bentuk nazar, maka disunahkan untuk melaksanakan kurban atas nama orang tersebut. Adapun daging qurbannya hanya boleh diserahkan kepada orang-orang miskin.
Sedangkan pada mazhab Hanafi dan Hambali, berkurban untuk orang yang telah meninggal hukumnya diperbolehkan dan daging kurbannya boleh dimakan ataupun disedekahkan.
Meski demikian, Mazhab Hanafi berpandangan jika sebelum seseorang wafat sempat berwasiat untuk melakukan 1urban atas namanya, maka hukumnya haram bagi keluarga untuk memakan daging kurbannya.
Mengutip dari laman Kementerian Agama RI, para ulama sepakat mengenai kebolehan menghadiahkan pahala kurban untuk orang yang sudah meninggal. Kebolehan ini disamakan dengan bersedekah.
Imam Ibnu Hajar Al- Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj mengatakan:
"Para ulama berkata; Bagi orang yang berkurban boleh mengikutsertakan orang lain dalam pahala kurbannya. Ungkapan para ulama ini menyimpulkan pahala untuk orang yang diikutsertakan. Ini adalah pendapat yang jelas bila pihak yang diikutkan dalam pahala kurban adalah orang yang sudah meninggal karena disamakan dengan kasus bersedekah untuk mayit."
Di antara dalil yang menjadi dasar kebolehan menghadirkan pahala kurban untuk orang yang sudah meninggal adalah hadis riwayat Imam Muslim dari Sayyidah Aisyah.
“Sesungguhnya Rasulullah SAW diberi hewan domba untuk dijadikan qurban, lalu beliau membaringkan domba tersebut dan menyembelihnya, kemudian beliau mengucapkan: Dengan menyebut nama Allah. Ya Allah, terimalah dari Muhammad, keluarga Muhammad dan dari umat Muhammad Kemudian beliau berkurban dengannya.”
Dalam hadits tersebut, Rasulullah SAW dalam niatnya mengikutsertakan umat dan tentunya sebagian umatnya ada yang sudah meninggal.
Karena itu, para ulama sepakat mengenai kebolehan mengikutsertakan orang yang sudah meninggal dalam qurban dan menghadiahkan pahala qurban tersebut untuk mereka yang sudah meninggal. Wallahualam bissawab
(*)