Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : HIKMAH JUMAT : Tauhid, Konsep Sentral dalam Islam
Advertisement . Scroll to see content

Pandangan Islam Soal Tato, Dalil dan Penjelasannya

Kamis, 08 Juni 2023 | 08:37 WIB
  • author Kastolani Marzuki
Pandangan Islam Soal Tato, Dalil dan Penjelasannya
Hukum tato dalam Islam menurut jumhur ulama adalah haram dan termasuk dosa besar. (Foto: Freepik)

Meski demikian, sebagian ulama memberi pengecualian membuat tato dengan catatan tertentu hukumnya menjadi boleh. Di antaranya bila tato dimanfaatkan sebagai sarana pengobatan yang bersifat darurat. Hal ini sesuai dengan kaidah fikih yakni

Adh dharurati tubiihul mahdhuuraati. Artinya: Kedaruratan itu membolehkan larangan.

Kenajisan Tato

Salah satu alasan tato diharamkan karena mengandung najis. Ulama Syafi'iyah dan Malikiyah berpendapat bahwa darah itu najis sehingga wajib dihilangkan selama tidak membahayakan. Tetapi bila membahayakan tidak harus dihilangkan, Tidak ada dosa atasnya bila telah bertaubat dan shalatnya pun sah.

Itulah ulasan hukum tato dalam Islam yang perlu muslim ketahui. Semoga bermanfaat.
Wallahu A'lam

(*)

Editor: Syahrir Rasyid

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut