Meski demikian, sebagian ulama memberi pengecualian membuat tato dengan catatan tertentu hukumnya menjadi boleh. Di antaranya bila tato dimanfaatkan sebagai sarana pengobatan yang bersifat darurat. Hal ini sesuai dengan kaidah fikih yakni
Adh dharurati tubiihul mahdhuuraati. Artinya: Kedaruratan itu membolehkan larangan.
Kenajisan Tato
Salah satu alasan tato diharamkan karena mengandung najis. Ulama Syafi'iyah dan Malikiyah berpendapat bahwa darah itu najis sehingga wajib dihilangkan selama tidak membahayakan. Tetapi bila membahayakan tidak harus dihilangkan, Tidak ada dosa atasnya bila telah bertaubat dan shalatnya pun sah.
Itulah ulasan hukum tato dalam Islam yang perlu muslim ketahui. Semoga bermanfaat.
Wallahu A'lam
(*)
Editor : Syahrir Rasyid