get app
inews
Aa Text
Read Next : Biji Cokelat Indonesia Raih Penghargaan di Ajang Salon du Chocolat 2024 Paris

Dari Prancis hingga Nepal adalah Negara yang Dukung LGBT

Jum'at, 09 Juni 2023 | 09:18 WIB
header img
Beberapa negara mendukung LGBT. Foto Ilustrasi/Freepik

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Berikut ini adalah deretan negara yang mendukung LGBT. Selain semakin banyak dilegalkan di negara barat, beberapa negara di Asia belakangan ini juga ikut melegalkannya.

Bahkan, beberapa negara yang mendukung LGBT berikut ini telah membuat undang-undang nasional yang mengatur pernikahan sesama jenis.

Nah, berikut daftar 8 negara yang mendukung LGBT, dilansir dari berbagai sumber, Jumat (9/6/2023).

1. Prancis

Hak LGBT di Prancis dianggap sebagai salah satu yang paling maju di Eropa dan dunia.

Salah satu survei mengatakan bahwa 77% orang Prancis merasa homoseksualitas sebaiknya diterima oleh masyarakat atau menjadi salah satu yang tertinggi di dunia.

Paris sendiri telah dinamai sebagai salah satu kota yang paling bersahabat dengan kaum gay.

2. Thailand

Melansir Bloomberg, pada awal Juni 2022, Thailand meratifikasi RUU yang membuatnya menjadi negara Asia Tenggara pertama yang melegalkan pernikahan sesama jenis.

Ratchada Thanadirek, juru bicara pemerintah Thailand menyebut bahwa kabinet menyetujui rancangan undang-undang setelah menerima pendapat dari kelompok LGBT dan agama yang tidak keberatan dengan proposal tersebut.

3. Taiwan

Taiwan merupakan negara di Asia pertama yang melegalkan LGBT. Negara ini telah menyetujui undang-undang yang menjamin hak pasangan sesama jenis untuk menikah pada 2019.

Hampir 7.200 pasangan sesama jenis telah menikah di Taiwan pada akhir 2021, terhitung sekitar 2% dari total pernikahan menurut statistik pemerintah. Meskipun begitu warga negara Taiwan tidak diperbolehkan untuk melakukan pernikahan sesama jenis dengan warga negara yang melarang pernikahan sesama jenis.

4. Vietnam

Meskipun belum melegalkan pernikahan sesama jenis seperti Taiwan, namun dalam beberapa tahun terakhir, negara ini telah membuat langkah positif dengan mengakui peran komunitas LGBT.

Salah satunya adalah dengan mencabut denda untuk pernikahan sesama jenis pada 2013. Hubungan sesama jenis dan tindakan seksual sesama jenis adalah legal di Vietnam.

5. Nepal

Cara negara ini mendukung LGBT adalah dengan menjadi negara pertama di Asia yang mendaftarkan warganya di bawah kategori gender ketiga dalam sensus 2011. Klausul yang sama juga diikuti oleh Bangladesh untuk orang transgender, tetapi homoseksualitas masih melanggar hukum di negara mayoritas muslim.

6. Belgia

Belgia telah melegalkan aktivitas seksual sesama jenis sejak 1975. Belgia kemudian mengizinkan pasangan gay dan lesbian menikah pada 2003.

Melansir The Bulletin, aturan semula mengharuskan kedua pihak pasangan sesama jenis ini berasal dari negara Belgia.

Kemudian, pada Oktober 2004 peraturan tersebut dicabut, sehingga pasangan gay dan lesbian hanya perlu membuktikan bahwa salah satu dari mereka telah tinggal secara legal di Belgia selama tiga bulan.

Di negara ini, komunitas LGBT juga banyak ditemukan di pusat kota, seperti di sekitar Grand Place, Rue du Marche au Charbon, dan Plattesteen.

7. Selandia Baru

Selandia Baru memberlakukan undang-undang yang memungkinkan pasangan sesama jenis untuk masuk ke dalam serikat sipil, tepatnya pada 2005.

Lalu, parlemen Selandia Baru melegalkan pernikahan sesama jenis pada 17 April 2013. Hal ini menjadikan Selandia Baru sebagai negara pertama di kawasan Asia-Pasifik yang mengizinkan pernikahan sesama jenis.

Undang-undang tersebut juga mengizinkan pasangan gay dan lesbian untuk mengadopsi anak.

8. Australia

Melansir Pew Research Center, undang-undang yang mengizinkan pasangan gay dan lesbian menikah telah disahkan di Australia pada 7 Desember 2017. Bersama Selandia Baru, Australia menjadi negara kedua di kawasan Asia-Pasifik yang melegalkan pernikahan sesama jenis.

Persetujuan atas UU tersebut terjadi dalam waktu tiga minggu setelah warga Australia memberikan suara untuk melegalkan pernikahan sesama jenis, dalam referendum nasional yang tidak mengikat.

(*)

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut