get app
inews
Aa Text
Read Next : Kabar Gembira untuk UMKM, Kemenag Gelar Sertifikasi Halal Gratis

Restoran Mamma Rosy Berikan Daging Babi untuk Konsumen Muslim, BPJPH: Tidak Punya Sertifikat Halal

Jum'at, 16 Juni 2023 | 10:48 WIB
header img
Restoran Mamma Rosy yang memberikan konsumen muslim masakan berbahan daging babi menuai reaksi keras. Foto: Dok/Ist

Selanjutnya, Pasal 93 menyebutkan bahwa produk yang terbuat dari bahan yang diharamkan harus mencantumkan label "tidak halal" berupa gambar, tulisan, dan/atau nama bahan dengan warna yang berbeda dalam komposisi bahan.

"Label 'tidak halal' harus mudah terlihat dan terbaca, serta tidak mudah dihapus, dilepas, atau rusak, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," jelasnya.

Oleh karena itu, pemilik usaha wajib memberikan informasi yang akurat mengenai status kehalalan produk mereka. 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut