Restoran Mamma Rosy Berikan Daging Babi untuk Konsumen Muslim, BPJPH: Tidak Punya Sertifikat Halal
Jum'at, 16 Juni 2023 | 10:48 WIB
Selanjutnya, Pasal 93 menyebutkan bahwa produk yang terbuat dari bahan yang diharamkan harus mencantumkan label "tidak halal" berupa gambar, tulisan, dan/atau nama bahan dengan warna yang berbeda dalam komposisi bahan.
"Label 'tidak halal' harus mudah terlihat dan terbaca, serta tidak mudah dihapus, dilepas, atau rusak, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," jelasnya.
Oleh karena itu, pemilik usaha wajib memberikan informasi yang akurat mengenai status kehalalan produk mereka.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta