"Konsumen Muslim sebaiknya memastikan terlebih dahulu status kehalalan produk yang mereka konsumsi. Hal ini dapat dilakukan dengan memastikan apakah produk yang akan mereka konsumsi telah memperoleh sertifikat halal atau belum," kata Aqil.
"Namun, jika produk tersebut terbuat dari bahan non-halal, maka produk tersebut terkecuali dari kewajiban untuk memperoleh sertifikat halal. Oleh karena itu, penting bagi pemilik usaha untuk memberikan informasi yang menunjukkan bahwa produk non-halal tersebut tidak halal," tambahnya.
Menurut Pasal 2 dari Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, Aqil menjelaskan bahwa produk yang terbuat dari bahan yang diharamkan terkecuali dari kewajiban untuk memperoleh sertifikat halal.
"Produk non-halal harus diberi label 'tidak halal'," ujar Aqil.
Seperti yang diatur dalam Pasal 92, label "tidak halal" dapat berupa gambar, simbol, dan/atau tulisan yang ditempatkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, atau area tertentu pada produk.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta