get app
inews
Aa Read Next : Ibu Pasrah Dipenjarakan Anak di Karawang, Restorative Justice Mentok

Nia Ramadhani Nangis Divonis 1 Tahun, Ardi Kuatkan Istri

Selasa, 11 Januari 2022 | 14:06 WIB
header img
Nia Ramadhani divonis satu tahun penjara. (Foto : iNews)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Nia Ramadhani divonis satu tahun penjara. Ardi Bakrie berusaha menguatkan istrinya mendengar vonis hakim saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022). 

Dipantau dari YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Pusar, Nia sampai menghapus air matanya sebanyak lebih dari lima kali. Melihat Nia menangis, Ardi pun berusaha mengusap lengan istrinya untuk memberi kekuatan. 

Siang itu, keputusan majelis hakim mengatakan Ardi, Nia, dan sopirnya Zen Vivanto, dinyatakan bersalah telah menggunakan narkotika jenis sabu. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1, 2, 3 oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," ujar hakim.

Kemudian, majelis hakim menyatakan barang bukti narkotika jenis sabu dan alat hisapnya dimusnahkan. Serta barang bukti ponsel pribadi yang disita dari terdakwa dinyatakan untuk negara. 

"Menetapkan barang bukti satu klip narkotika jenis sabu dengan berat 0,5653 gram, satu buah bong atau alat penghisap narkotika sabu dirampas untuk dimusnahkan," ujar hakim. 

"Barang bukti HP iPhone 12 Pro, satu HP Oppo A5S hitam, dirampas untuk negara," tambahnya. 

Sebelumnya, Nia, Ardi, dan Zen, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman rehabilitasi medis selama 12 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. 

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dibekuk di kediamannya di Jakarta Selatan karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu pada 7 Juli 2021. Pihak berwajib menyita barang bukti berupa satu klip sabu-sabu dan alat isap atau bong.

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut