JAKARTA, iNewsSerpong.id - Para pengembang properti diajak berinvestasi dalam proyek pembangunan perumahan IKN oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan.
Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto mengtakan, adanya pembangunan IKN yang di dorong pemerintah saat ini di Kalimantan Timur merupakan kesempatan emas bagi pengembang untuk membangun proyek properti untuk masyarakat.
Sektor Swasta Harus Terlibat
Iwan menilai, kedepannya kebutuhan hunian untuk masyarakat maupun para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan pindah tugas ke IKN jumlahnya cukup besar. Belum lagi sektor swasta yang juga bakal ikut mengembangkan usahanya di IKN kemudian.
"Kami (Kementerian PUPR) mengajak para pengembang untuk bisa berinvestasi di IKN," ujar Iwan dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (10/6/2023).
Lebih lanjut, Iwan menjelaskan, bahwa selain pengembangan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), pemerintah juga akan terus mengembangkan sejumlah wilayah untuk hunian di IKN. Hal itu diharapkan bisa memacu semangat pengembang untuk bisa turut membangun IKN di masa mendatang.
"Jumlah kebutuhan rumah di IKN diperkirakan sangat tinggi. Hal itu bisa semakin bertambah mengingat ASN juga akan pindah ke IKN, kami juga berharap dukungan IKN ini bisa mendorong investasi-investasi di sektor lainnya," harapnya.
Sekedar informasi tambahan, hingga saat ini Badan Otorita IKN setidaknya telah mengantongi investasi untuk pengembang perumahan di IKN. Setidaknya terdapat 2 Investor nasional telah mengantongi letter to proceed atau Surat Izin Prakarsa Proyek (SIPP).
Investor tersebut adalah PT. Perintis Triniti Properti Tbk (Konsorsium Triniti), dan PT. Nindya Karya dengan total investasi Rp3,22 triliun. Konsorsium Triniti mengucurkan modal Rp1,8 triliun untuk mengerjakan tujuh tower dan Nindya melakukan investasi sebesar Rp1,42 triliun untuk membangun delapan tower.
"Dengan ada tambahan dua investor yang membangun hunian ASN diyakini dapat mempercepat pembangunan Nusantara sehingga tahun depan, ASN dapat mulai pindah,” kata Bambang.
Skema bisnis untuk kedua investor tersebut adalah Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Sehingga akan ada pembagian risiko antara pihak pemerintah dan investor beserta insentif dan penalti pada pelaksanaannya dalam penyediaan layanan dan atau infrastruktur publik. (*)
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Sabtu, 10 Juni 2023 - 14:14 WIB oleh Iqbal Dwi Purnama dengan judul "Pembangunan IKN Jadi Kesempatan Emas Bagi Pengembang Properti, Ini Buktinya".
Editor : Syahrir Rasyid