Atas kejadian ini ketiga korban mengalami patah tulang dan harus dirawat intensif di RSUD Kota Tangerang. JA mengalami patah tulang di bagian kaki kanan, RH patah tulang di lengan kanan, dan HS patah tulang di bahu kiri.
Polisi yang berada di lokasi pun langsung mengamankan Daffa beserta mobilnya. "Setelah kita interogasi pengemudi tersebut mengakui habis minum-minum dengan temannya di belakang GOR," ucap Badruzzaman.
Dari hasil olah TKP, kata Badruzzaman, Daffa mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi. Daffa kemudian hilang kendali. "Tidak ada upaya pengereman, karena barrier itu cukup gede, tinggi, jadi benturannya kencang," ungkapnya.
Atas tindakannya, Daffa dijerat Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan hukuman penjara 5 tahun. (*)
Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah. (Foto : Ist)
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Senin, 03 Juli 2023 - 21:34 WIB oleh Irfan Maulana dengan judul "Mahasiswa Mabuk Penabrak Petugas Dishub di Tangerang Ngaku Pacar Anak Wali Kota".
Editor : Syahrir Rasyid