Prosedur
1.Lengkapi Seluruh persyaratan Nikah
2.Daftar nikah online via web SIMKAH (lokasi pernikahan harus sesuai dengan KUA kec. tempat pendaftaran nikah)
3.Cetak Bukti pendaftaran Nikah
4.Penyerahan dokumen persyaratan nikah ke KUA dan Konfirmasi ke KUA
5.Pendaftaran diterima (pelaksanaan pernikahan paling cepat bisa dilaksanakan 10 hari (kerja) setelah pendaftaran di terima oleh petugas KUA)
6.Petugas memberikan jadwal pemeriksaan nikah dan kursus calon pengantin
7.Calon pengantin dan wali hadir saat pemeriksaan
8.Pelaksanaan akad nikah
9.Pengantin menerima buku nikah dan kartu nikah digital.
Dalam proses pernikahan, memahami dan memenuhi persyaratan nikah yang berlaku merupakan langkah penting untuk memastikan pernikahan yang sah secara hukum.
Dengan mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dan mematuhi aturan yang berlaku, calon pengantin dapat melangkah menuju ikatan pernikahan dengan keyakinan dan kepercayaan.
Tetap menjaga kepatuhan terhadap persyaratan nikah adalah salah satu langkah penting dalam memulai perjalanan kehidupan bersama sebagai pasangan suami istri.
(*)
Editor : Syahrir Rasyid