get app
inews
Aa Read Next : Patahan Sendok Jadi Alat Bobol Kotak Amal, Pria di Pondok Ranji Ini Dibekuk Pengurus Masjid

Kasus Artis Senior Jenny Rachman Mandeg di Polsek Pondok Aren, Kuasa Hukum Alia Mempersoalkan 

Sabtu, 22 Juli 2023 | 10:37 WIB
header img
Tim kuasa hukum Alia Karenina mempertanyakan kasus pengerusakan yang dilakukan artis senior Jenny Rachman di rumah klein mereka uang mandek di Polsek Pondok Aren. Foto: Ist

Demikian juga dengan Kanit Reskrim Erwin Subekti. Perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi itu sedang giat pengembangan kasus pencurian saat wartawan berusaha mengkonformasinya. 

“Saya masih ada giat pengembangan kasus pencurian, nanti saya hubungi kembali kalua sudah tidak ada giat,” kata Erwin via pesan whatsapp.

Seperti diketahui, Artis senior Jenny Rachman ditetapkan sebagai tersangka kasus pengerusakan rumah seorang perempuan bernama Alia Karenina.

Jenny dilaporkan ke Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan dengan nomor LP/80/K/III/2022/Sek.Aren tentang kasus pengerusakan. 

Atas perusakan itu, Jenny Rachman dijerat pasal 170 KUHP dan atau 406 KUHP tindak pidana pengeroyokan dan atau pengerusakan. 

Jenny Rachman disebut tidak sendiri melakukan hal tersebut. Ada dugaan ia ditemani sang kakak, Rita Rachman.

Jenny Rachman telah dipanggil pertama kali sebagai tersangka pada 26 September 2022, namun kemudian meminta penundaan hingga 5 Oktober 2022.

Sayang pada tanggal tersebut, Jenny Rachman dan kakaknya mangkir dalam pemeriksaan. Hingga akhirnya lewat pengacara, ia meminta restorative justice.

Polisi kemudian melakukan panggilan kedua di 8 Juni 2023. Tapi sehari sebelum pemeriksaan, pengacara Jenny Rachman mengirim surat izin penundaan dua minggu karena kliennya berada di luar kota.

Padahal, di postingan media sosial Instagram Jenny, artis kawakan itu sedang berada di Jakarta. Dia sedangn makan siang di restoran The Sofia di Jalan Gunawarman, Jakarta.

Editor : Sazili Mustofa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut