get app
inews
Aa Text
Read Next : Lengkap Tata Cara Sholat Nisfu Syaban dan Bacaannya

Jual Istri via Aplikasi Kencan, Pria Samarinda Pasang Tarif hingga Rp900 Ribu

Jum'at, 28 Juli 2023 | 07:20 WIB
header img
Pria berinisial JI (21) dan rekannya warga Banjarmasin, Kalsel ditangkap polisi lantaran tega menjual istrinya sendiri melalui aplikasi kencan di Samarinda, Kaltim. (Foto: Istimewa)

Kepada polisi, pelaku mengaku menjual istrinya karena desakan kebutuhan ekonomi. Tidak hanya sekali, kedua pelaku memasarkan korban lebih dari 5 kali di Samarinda. Hasil penjualan itu, digunakan untuk keperluan rumah tangga.

Kini kedua pelaku ditahan di Mapolresta Samarinda. Keduanya terancam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No 27 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.

"Perdagangan orang adalah kejahatan yang tidak manusiawi, para pelaku akan dijerat sesuai pasal dan dihukum berat," tuturnya.

(*)

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut