Jual Istri via Aplikasi Kencan, Pria Samarinda Pasang Tarif hingga Rp900 Ribu
Jum'at, 28 Juli 2023 | 07:20 WIB
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2023/07/28/90447_pria-berinisial-ji-21-dan-rekannya-warga-banjarmasin-kalsel-ditangkap-polisi-lantaran-tega-menjual-istrinya-sendiri-melalui-aplikasi-kencan-di-samarinda-kaltim-foto-istimewa.jpg)
Kepada polisi, pelaku mengaku menjual istrinya karena desakan kebutuhan ekonomi. Tidak hanya sekali, kedua pelaku memasarkan korban lebih dari 5 kali di Samarinda. Hasil penjualan itu, digunakan untuk keperluan rumah tangga.
Kini kedua pelaku ditahan di Mapolresta Samarinda. Keduanya terancam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No 27 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.
"Perdagangan orang adalah kejahatan yang tidak manusiawi, para pelaku akan dijerat sesuai pasal dan dihukum berat," tuturnya.
(*)
Editor : Syahrir Rasyid