JAKARTA, iNewsSerpong.id - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan tidak tertutup kemungkinan Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto akan dimintai keterangan kembali sebagai saksi.
Sementara pengambilan keterangan pertama sudah dilakukan beberapa hari lalu selama 12 jam dalam kasus dugaan korupsi fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau CPO.
"Kita tunggu saja hasil perkembangannya," ujar Ketut Sumedana, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (27/07/2023).
Juru bicara Kejagung itu mengatakan keterangan Airlangga Hartarto tidak langsung selesai meski pemeriksaan pertana memakan waktu 12 jam.
"Semua tergantung kebutuhan penyidik. Kalau pemeriksaan kemarin dirasa masih kurang berarti tidak tertutup kemungkinan diperiksa lagi. Tergantung pada kebutuhan penyidik," terang Ketut Sumedana.
Seperti diberitakan sebelumnya, Airlangga Hartarto pada Senin (24/7/2023) memenuhi undangan Kejagung, setelah sebelumnya pekan lalu tak hadir pada undangan pertama 18 Juli 2023.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta