JAKARTA, iNewsSerpong.id - Kendaraan roda dua tak lolos uji emisi akan dikenakan sanksi tilang Rp250.000, sedang roda empat didenda Rp500.000. Demikian kebijakan dari Polda Metro Jaya untuk mengurangi polusi udara di Jakarta.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, mengatakan aturan tilang uji emisi itu akan mulai diterapkan pada Sabtu (26/8/2023) pekan ini.
"Untuk sepeda motor Rp250.000. Roda empat Rp500.000 tilangnya. Denda maksimal. Tanggal 26 besok itu sudah mulai dilakukan," kata Latif di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (23/8/2023).
Tempat Pemeriksaan Tilang
Menurutnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kini tengah mencari tempat untuk pemeriksaan tilang uji emisi agar tak menyebabkan kepadatan lalu lintas.
"Kita menghentikan di jalan pasti macetnya minta ampun. Kita pasti mencari tempat-tempat, area yang bisa untuk melakukan pemeriksaan itu," ujarnya.
Latif mengatakan tilang uji emisi itu sebagai tindak lanjut kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam mengatasi polusi udara di Ibu Kota.
Tahap-tahap tilang uji emisi ini akan dilakukan mulai dari sosialisasi, teguran hingga denda tilang.
"Kami akan ikut serta mengurangi polusi di Jabodetabek. Salah satunya adalah dengan transportasi yang sesuai dengan ketentuan, khususnya yaitu mengenai emisi gas buang," ucap Latif.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menyebut tilang uji emisi secara masif bakal digelar mulai 1 September 2023 guna menekan polusi udara di Ibu Kota.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya hingga Dinas Perhubungan DKI Jakarta terkait teknis pelaksanaan tilang uji emisi tersebut.
"Rencananya akan menggelar tilang uji emisi secara masif per tanggal 1 September 2023. Jadi mulai September sampai dengan November 2023," kata Asep. (*)
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Kurangi Polusi di Jakarta, Motor Tak Lolos Uji Emisi Ditilang Rp250.000 dan Mobil Rp500.000 ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/megapolitan/kurangi-polusi-di-jakarta-motor-tak-lolos-uji-emisi-ditilang-rp250000-dan-mobil-rp500000/all.
Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
Editor : Syahrir Rasyid