get app
inews
Aa Read Next : Awal Pekan,  IHSG Terkoreksi 0,01 Persen ke 6.879

Tepantau UMA, BEI Cermati Saham Pacific Strategic (APIC)

Kamis, 20 Januari 2022 | 10:26 WIB
header img
Masuk UMA, BEI Pantau Saham Pacific Strategic (APIC) (FOTO:MNC Media)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencermati pergerakan saham PT Pacific Strategic Financial Tbk (APIC).Pasalnya saham APIC terindikasi pola transaksi yang tidak wajar yang masuk dalam kategori di luar kebiasaan atau Unusual Market Activity (UMA). 

Pada perdagangan Kamis (20/1/2022) hingga pukul 09:18 WIB, APIC masih stagnan 0,00% di Rp1.055. Kinerja saham ini dalam sepekan terakhir mengalami koreksi -2,76% dengan capaian sebulan -5,38%. Namun demikian, performa tiga bulan dan enam bulan terakhir berada di zona hijau masing-masing 11,05% dan 26,35%. 

"Dengan ini kami menginformasikan adanya indikasi pola transaksi yang tidak wajar pada saham APIC yang di luar kebiasaan (Unusual Market Activity). Pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang undangan di bidang Pasar Modal," demikian isi surat yang ditandatangani Kepala Divisi Pengawasan Transaksi Lidia M Panjaitan dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan Irvan Susandy, dikutip Kamis (20/1/2022). 

Perusahaan sektor keuangan di bidang investasi ini berada di bawah kendali PT Pan Pacific Investama yang memegang kepemilikan saham sebesar 27,81% (per 31 Desember 2021). 

Diketahui, BEI pernah mengumumkan aktivitas UMA atas saham APIC pada 20 September 2021. Bursa juga mencatat bahwa perseroan mengumumkan informasi terakhir ihwal laporan bulanan registrasi pemegang efek pada 7 Januari 2022 melalui keterbukaan informasi BEI. 

Dengan masuknya saham APIC ke dalam radar UMA, BEI meminta investor untuk terus mencermati kinerja perusahaan yang bersangkutan dalam keterbukaan informasi. 

BEI juga meminta investor untuk memperhatikan jawaban perusahaan atas permintaan konfirmasi Bursa, mencermati kinerja perusahaan dan keterbukaan informasinya. 

Otoritas tertinggi pasar modal juga mengharapkan para investor untuk mengkaji kembali rencana aksi korporasi perusahaan apabila belum mendapatkan persetujuan RUPS, dan mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.(*)

 

Editor : A.R Bacho

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut