get app
inews
Aa Read Next : Pelat Khusus Pejabat tidak Sakti Aturan Ganjil Genap, Tetap Kena Tilang Kecuali Dikawal

Kota Tangerang akan Terapkan Ganjil Genap, Catat ini Ruas Jalan yang Kena

Kamis, 31 Agustus 2023 | 17:34 WIB
header img
Pemkot Tangerang telah menentukan empat titik ruas jalan yang akan menerapkan sistem ganjil genap. (Foto : SINDOnews)

TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Empat titik ruas jalan yang akan menerapkan sistem ganjil genap sudah ditetapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari rencana pemerintah pusat memperluas penerapan ganjil genap sampai ke wilayah Tangerang Raya.

Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah mengatakan, Pemkot Tangerang menindaklanjuti soal arahan tersebut dengan melaksanakan rapat koordinasi melibatkan kepolisian, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, dan Dinas Perhubungan Provinsi Banten.

"Karena arahannya adalah aglomerasi Tangerang Raya, semuanya disinergikan dalam rangka mengurangi polusi bersama yaitu membuat ganjil genap di wilayah Tangerang Raya," kata Arief pada Kamis (31/8/2023).

Empat Jalan Utama

Berdasarkan hasil koordinasi sementara dengan Satlantas Polres Tangerang Kota, rencana penerapan ruas jalan utama yang berbatasan dengan DKI Jakarta untuk sementara ini yaitu Jalan Daan Mogot, Jalan HOS Cokroaminoto, Jalan Raden Salen, dan pintu masuk Tol Tangerang arah Jakarta.

Adapun untuk penentuan ruas jalan selanjutnya akan dikoordinasikan dengan DKI Jakarta.

"Hanya masih terkendala bahwa ruas-ruas jalan yang masuk wilayah DKI Jakarta pun belum ditetapkan sebagai ruas jalan wajib ganjil genap. Untuk selanjutnya akan dikoordinasikan dengan DKI Jakarta," ujarnya.

Arief berharap, masyarakat juga bisa berperan aktif dalam persoalan penanganan polusi udara. Dengan menggunakan kendaraan yang ramah lingkungan atau memaksimalkan transportasi massal yang sudah ada.

"Jadi mudah-mudahan apapun hasilnya kita akan sampaikan kepada masyarakat, tapi tentunya masyarakat juga harus ikut berperan dalam menanggulangi polusi dengan memastikan kendaraannya lulus standar emisi dan juga menggunakan kendaraan umum, melakukan penghijauan, dan tidak melakukan pembakaran sampah," ucapnya. (*)



Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Kamis, 31 Agustus 2023 - 12:18 WIB oleh Isty Maulidya dengan judul "Catat! Ini Ruas Jalan di Tangerang yang Akan Terapkan Ganjil Genap".

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Berita iNews Serpong di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut