"Tindakan terdakwa dinilai telah memicu tindakan diskriminatif, permusuhan atas timbulnya perpecahan dengan unggahan yang dilakukan terdakwa," katanya.
Menurut Siti, dalam pembuatan konten berdurasi 100 detik tersebut dibuat dengan kesadaran, di mana dirinya sengaja membuat video bersama asistennya.
Video tersebut diunggah di dua media sosial YouTube dengan 420 ribu penonton. Sedangkan di TikTok terdakwa mendapat 4,2 juta penonton.
Video tersebut dimaksudkan secara sengaja menarik simpatik warga agar menjadi viral di media sosial.
"Perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2, UU ITE," ucapnya.
Lanjut Siti, berdasarkan pertimbangan dari beberapa ahli seperti sosiolog, bahasa, hukum dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan perbuatan terdakwa memproduksi konten tersebut merupakan tindakan yang provokatif yang memancing permusuhan antar umat.
"Perbuatan terdakwa juga telah mengganggu kehidupan beragama dan sila pertama tentang ketuhanan," katanya.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa Lina Mukherjee melalui kuasa hukumnya, Supendi, akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) lantaran keberatan atas tuntutan dan denda Rp250 oleh JPU.
"Seharusnya tuntutan itu harus lebih ringan, karena klein kita sudah meminta maaf," ujar Supendi.
(*)
Editor : Syahrir Rasyid