get app
inews
Aa Read Next : Usai Jalani Isolasi, Joe Biden Kembali ke Gedung Putih 

Ini Ketentuan Isolasi Pasien COVID-19

Jum'at, 21 Januari 2022 | 17:52 WIB
header img
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin Foto/Dok.Sindonews

JAKARTA, iNews.Serpong.id — Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron. SE No. 02.01/Menkes/18/2022 itu ditetapkan pada 17 Januari 2022, antara lain memuat ketentuan mengenai isolasi bagi pasien COVID-19 termasuk konfirmasi kasus Omicron.

Dikutip dari laman setkab.go.id, Menkes menegaskan, pasien kasus probable dan konfirmasi varian Omicron baik yang bergejala (simptomatik) maupun tidak bergejala (asimptomatik) harus melakukan isolasi. Dalam SE itu disebutkan, gejala klinis untuk kasus konfirmasi COVID-19 varian Omicron pada prinsipnya sama dengan gejala klinis COVID-19 varian lainnya.

Berikut ketentuan tempat isolasi yang tertuang dalam SE:

1. Kasus konfirmasi COVID-19 dengan gejala berat-kritis dirawat di rumah sakit (RS) penyelenggara pelayanan COVID-19.

2. Kasus konfirmasi COVID-19 dengan gejala sedang atau gejala ringan disertai komorbid yang tidak terkontrol dapat dirawat di RS lapangan/RS darurat atau RS penyelenggara pelayanan COVID-19.

3. Kasus konfirmasi COVID-19 tanpa gejala (asimptomatik) dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.

Syarat klinis dan perilaku yang harus dipenuhi:

1. Berusia di bawah 45 tahun;

2. Tidak memiliki komorbid;

3. Dapat mengakses telemedisin atau layanan kesehatan

lainnya; dan

4. Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Syarat rumah dan peralatan pendukung:

1. Dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai

terpisah;

2. Ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya; dan

3. Dapat mengakses pulse oksimeter.

“Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan puskesmas atau satgas setempat,” ujar Budi dalam SE-nya.

Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh puskesmas dan dinas kesehatan. (*)

Editor : Burhan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut