get app
inews
Aa Text
Read Next : Syarat dan Dokumen Pendaftaran CPNS 2024, Proses Validasi Formasi Belum Selesai

Penting bagi Pencari Kerja. Begini Tata Cara Terbaru dan Syarat Membuat Kartu Kuning

Selasa, 03 Oktober 2023 | 05:00 WIB
header img
Kartu kuning salah satu syarat yang harus dilampirkan saat melamar pekerjaan. (Foto : Ist)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Penting bagi pencari pekerja mengetahui syarat membuat kartu kuning beserta tata cara terbaru. Sebab, kartu itu menjadi salah satu persyaratan penting untuk melamar pekerjaan di berbagai institusi. 

Kartu kuning atau kartu AK 1 merupakan sebuah kartu yang digunakan untuk mencari kerja. Adapun Dinas Ketenagakerjaan atau Disnaker wilayah kabupaten/kota adalah instansi yang berhak menerbitkan kartu kuning. 

Artinya, bagi yang ingin mendapatkan kartu kuning hanya bisa membuatnya di kantor Disnaker di masing-masing wilayah kabupaten atau kota. Selain itu, kartu tersebut hanya dapat dibuat sesuai dengan alamat atau domisili KTP. 

Lantas, seperti apa syarat membuat kartu kuning beserta tata cara terbarunya? Penasaran?

Syarat Membuat Kartu Kuning Beserta Tata Cara Terbaru 

Berdasarkan informasi dari Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker, menyebut jika syarat membuat kartu kuning pada 2023 ini tidak ada perubahan seperti tahun-tahun sebelumnya. 

Berikut ini Syarat Membuat Kartu Kuning : 

1. Fotokopi KTP.

2. Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 centimeter sebanyak 2 lembar.

3. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir.

4. Fotokopi sertifikat kompetensi kerja bagi yang memiliki.

5. Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja.

Cara Membuat Kartu Kuning

Membuat kartu kuning dapat dilakukan secara offline atau online dan tidak dipungut biaya alias gratis.

Cara Membuat Kartu Kuning Secara Offline

- Pembuat kartu kuning dipersilakan datang ke kantor Disnaker sesuai dengan alamat atau domisili KTP

- Temukan bagian pembuatan kartu AK 1

- Tunjukkan dan serahkan dokumen kepada petugas 

- Tunggu beberapa saat untuk kartu kuning dicetak

- Jika sudah selesai dicetak, petugas akan menyerahkan kartu kuning kepada pencari kerja

- Setelah itu, petugas akan mengarahkan pencari kerja untuk melakukan legalisasi kartu kuning 

Cara Membuat Kartu Kuning Secara Online

- Pertama-tama, kunjungi laman https://karirhub.kemnaker.go.id/

- Jika halaman sudah muncul, klik menu Daftar

- Lengkapi informasi pribadi mengenai NIK KTP, nama lengkap, email, nomor telepon, dan kata sandi

- Kemudian, klik Masuk Sekarang

- Isi data akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, serta pendidikan

- Klik Daftar Sebagai Pencari Kerja

- Setelah membuat akun, unggah foto resmi ukuran 3x4 centimeter

- Isi semua data dan ikuti perintah yang ada

- Setelah itu, klik Save atau Simpan jika data atau informasi sudah dirasa lengkap dan benar - Data akan tersimpan di Disnaker

- Pencari kerja dapat mencetak kartu kuning dengan mendatangi kantor Disnaker sesuai domisili KTP secara langsung.

Nah, itulah penjelasan mengenai syarat membuat kartu kuning beserta tata cara terbaru. Semoga informasi ini dapat bermanfaat. (*)


Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Syarat Membuat Kartu Kuning Beserta Tata Cara Terbaru, Buat Pencari Kerja! ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/syarat-membuat-kartu-kuning-beserta-tata-cara-terbaru-buat-pencari-kerja.

Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut