Akhirnya, polisi berhasil mendapatkan identitas korban, bernama Muhammad Rauf berusia 13 tahun.
"Dari sini, petugas lantas menangkap N ibu kandung korban, Warim, dan Suganda, kakek dan paman korban," kata Kapolres Indramayu saat konferensi pers pengungkapan kasus, Jumat (6/10/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ujar AKBP M Fahri Siregar, ketiga pelaku mengaku menganiaya korban sampai tewas di rumah mereka di Dusun Parigi 2 Desa Parigimulya, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang.
Saat ini, ketiga tersangka, N, Warim, dan Suganda, mendekam di balik jeruji besi Mapolres Indramayu. Mereka dijerat pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, malam hari (Selasa 3/10/2023), sebelum mayat korban ditemukan pada Rabu (4/10/2023), ibunya meminjam motor tetangga. Kendaraan ini digunakan tersangka untuk membuang korban. (*)
Artikel ini telah tayang di jabar.inews.id dengan judul " Sadis! Ibu, Kakek dan Paman Bunuh Bocah 13 Tahun, Jasad Korban Dibuang di Indramayu ", Klik untuk baca: https://jabar.inews.id/berita/sadis-ibu-kakek-dan-paman-bunuh-bocah-13-tahun-jasad-korban-dibuang-di-indramayu/all.
Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
Editor : Syahrir Rasyid